Seperti halnya Transjakarta yang menetapkan tinggi badan wajib bayar, KRL Jabodetabek juga begitu. Selisih perbedaan syarat mereka adalah 10cm.
Pada Tranjakarta “100cm ke atas” harus bayar (artinya penumpang setinggi 100cm sudah tercakup), sedangkan pada Commuter Line “di atas 90cm” (artinya: 90cm, bukan 91cm apalagi 90,5cm, belum tercakup oleh syarat).
Memang jika menyangkut matra sebaiknya terukur dengan angka. Ah, jadi ingat olok-olok waktu saya kecil, zaman guyon fisik tak dianggap sebagai kejahatan: semampai adalah semeter tak sampai. #maaf
Oh ya, kalau lebar badan juga diatur — lebih dari sekian sentimeter harus bayar dua kali lipat — mungkin akan memancing protes. #maaflagi