↻ Lama baca < 1 menit ↬

stiker ajakan melaporkan sopir dalam mobil minibus travel xtrans jakarta-bandung-jakarta

Ada tujuh pasal. Konsumen dipersilakan mengadukan bila sopir melanggar, dan perusahaan memerintahkan diri untuk menyelidiki. Bagus juga. Masalahnya dari seratus kejadian berapakah yang terlaporkan? Bisa saja pasal pertama (melewati bahu jalan tol) dan ketiga (lampu sen) itu oleh konsumen bukan masalah karena mereka juga melakukannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *