Ada tujuh pasal. Konsumen dipersilakan mengadukan bila sopir melanggar, dan perusahaan memerintahkan diri untuk menyelidiki. Bagus juga. Masalahnya dari seratus kejadian berapakah yang terlaporkan? Bisa saja pasal pertama (melewati bahu jalan tol) dan ketiga (lampu sen) itu oleh konsumen bukan masalah karena mereka juga melakukannya.
Banyakkah Orang yang Melaporkan Sopir?
▒ Lama baca < 1 menit