Kementerian Kesehatan sudah mengatur pencantuman HET obat. Kalau dijual lebih mahal, lapor ke GP Farmasi.
↻ Lama baca < 1 menit ↬

HET obat sudah diatur, jangan jual lebih mahal

Rasanya sih saya sudah lama tak mendengar HET (ha-é-té), harga eceran tertinggi. Istilah itu hanya muncul dalam berita jika ada kekacauan harga komoditas tertentu — misalnya gas. Saya baru memperhatikan HET setelah membeli Insto. Tercantum HET pada kemasannya.

Ternyata, duh jangan Anda tertawakan saya, Kementerian Kesehatan memang sudah mengatur pencantuman itu. Agar rasa malu saya berkurang, semoga terbukti bahwa yang tak hirau bukan hanya saya — padahal itu penting. Jika harga jual melebihi batas HET, menurut Surya, silakan mengadu ke GP Farmasi. Rujukan lain: Peraturan No. 3/2013 BPOM.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *