↻ Lama baca < 1 menit ↬

Kemasan produk ini keren, memberi kesan impor, setidaknya produk berlisensi — padahal dia bikinan sebuah perusahaan dari Petojo, Jakpus. Kalau kita lihat perizinannya, ternyata baru di tingkat lokal, Dinas Kesehatan DKI, dengan status produk pangan industri rumah tangga (P-IRT).

Apakah produk kelas rumah tangga berarti lebih buruk dari kelas usaha besar global? Hanya penelitian laboratoris yang bisa menjawab. Jawaban yang sama juga berlaku untuk bentuk badan usaha: Marie Regal diproduksi oleh sebuah CV (Jaya Abadi), bukan sebuah perusahaan publik domestik maupun global.

~ Bukan iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *