↻ Lama baca < 1 menit ↬

Bukan hal baru. Beberapa perda pun sudah mengaturnya. Untuk Jakarta adalah Perda DKI Jakarta No. 75 Thn 2005 tentang Kawasan Dilarang Merokok (Bab II pasal 3). Tetapi dengan atau tanpa perda, keputusan pengurus rumah ibadah harus dihormati. Dalam praktik bagaimana? :)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *