↻ Lama baca < 1 menit ↬

Saya tak pernah memperhatikan, lagi pula lebih sering berurusan dengan dokumen yang tanpa meterai fisik, sehingga tak tahu ada desain baru untuk meterai. Tentang meterai, kata yang melek hukum, tak ada hubungannya dengan keabsahan perikatan. Iya sih, karena itu soal penerimaan oleh negara, maka yang memutuskan menteri keuangan. :D

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *