↻ Lama baca < 1 menit ↬

Peraturan kota Düsseldorf menetapkan kapling itu untuk parkir sepeda motor, bukan untuk kendaraan beroda dua atau empat. Entahlah, kalau ada bajaj dan gerobak-sayur bermotor (kalau dipakai mengangkut sayur) akan digolongkan sebagai sepeda motor atau mobil.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *