↻ Lama baca 2 menit ↬

BUKAN BERARTI ORANG BOLEH SEMAUNYA DI INTERNET, TAPI…

Jika di blog ini saya mencomot hasil jepretan Anda tanpa permisi, apalagi karena itu saya mendapatkan uang, bagaimana? UU HAKI sudah mengaturnya. Begitu juga ketika saya menista Anda di sini. KUHP pun bisa menjerat saya.

Blog ini hanya media. Di dalamnya ada cara. Untuk dua hal dalam paragraf pertama, tanpa internet pun bisa saya lakukan. Masalahnya ada pada saya, bukan pada internet.

Menjadi berlebihan jika konten saya tadi membuat perusahaan hosting untuk blog ini harus ikut dipersalahkan. Padahal tanpa campur tangan negara, penyedia hosting sudah membuat ketentuan yang harus saya patuhi, misalnya tidak boleh memuat percabulan dan hal-hal yang merugikan pun membahayakan (katakanlah petunjuk merakit bom).

Kalau saya tak setuju ya saya mencari penyedia layanan lain yang bisa mengakomodasi kebutuhan saya. Itu soal kesepakatan saya dengam hosting, bukan karena kami dipaksa oleh negara. ISP pun tidak bisa dipersalahkan karena membiarkan publik mengakses blog saya.

Haruskah ada instrumen baru dalam hukum agar semaunya saling tumpuk? Kita telah belajar dari UU-ITE. Dulunya UU itu dirancang untuk transaksi elektronik, karena transaksi modern itu belum sempat terbayangkan dalam perundangan. Tapi kemudian itu ditumpangi pasal pencemaran nama baik dengan korban Prita Mulyasari.

Contoh lain, jika Anda menjadi penyedia blog hosting tentu juga punya ketentuan layanan. Pengguna yang melanggar tinggal Anda tendang. Kenapa? Telah mengganggu bisnis Anda dan kenyamanan orang lain. Bukan karena diperintah oleh peraturan menteri. Tapi kalau pengguna tak puas silakan memerkarakan.

Layak tidaknya sebuah konten Andalah yang menentukan, antara lain berdasarkan etika, moral, dan hukum (yang sesuai akal sehat); bukan karena keputusan sebuah tim hakim kelayakan yang keberadaannya sah secara hukum. Pengguna harus mengikuti Anda.

Kalau pelanggaran si pengguna tadi keterlaluan, dan menjadi kasus hukum? Setahu saya, hanya dengan perintah pengadilan maka Anda melaporkan alamat e-mail-nya dan info lainnya.

Bagaimana kalau Anda, dengan sejumlah alasan, dinyatakan bersalah karena ulah pengguna sehingga izin Anda dicabut, seperti yang diancamkan oleh sebuah rancangan peraturan menteri?

Oh, Anda memakai hosting di Amerika dengan WordPress MU. Anda tak punya izin karena memang tak ada lembaga perizinan untuk itu. Baiklah karena lembaga perizinan belum ada maka akan dibuat, bila perlu ada larangan memakai hosting luar negeri atas nama nasionalisme, patriotisme, dan penghematan bandwidth. Emang enak?

Lho, bukannya niat rancangan peraturan menteri tentang konten multimedia itu mulia, demi kepentingan masyarakat? Mungkin. Tapi yang paling bagus, lakukanlah edukasi bukan represi. Itulah cara untuk mendewasakan masyarakat.

Yah, kekuasaan memang menggoda. Maka bisa saja muncul peraturan untuk hal yang sudah diatur, atau malah untuk hal yang tak perlu diatur. Kenapa? Mengatur dalam arti menyuruh dan melarang itu memang menyenangkan.

Jika hal beginian dibiarkan, maka bisa saja suatu saat ada aturan konyol macam ini: Anda sudah punya NPWP pribadi, dan taat membayar pajak, tapi karena Anda punya blog untuk berjualan sambal pecel maka blog Anda dipajaki.

Lebih dari itu, blog Anda harus terdaftar. Kalau suatu hari Anda ganti haluan berjualan tali sepatu, bukan sambal, juga harus melapor. Langkah lanjutan konyol itulah yang harus kita waspadai.

GAMBAR TIPUAN HASIL REKAYASA. Tak pernah ada peristiwa ini. Berarti saya menyiarkan kebohongan publik atas nama keisengan. Tapi bukan (hanya) itu masalahnya. Kalaupun ini peristiwa nyata, ada lightbox di sebuah tempat, maka tak ada masalah; namun ketika muncul di blog, dia menjadi konten multimedia — dan akan diatur sebuah peraturan menteri.

© Ilustrasi: sumber foto kaos tidak diketahui (ini rawan ranjau HAKI); generator untuk montase gambar oleh photo505.com (mestinya dia dilarang tak tahu menahu soal konten)

ANJURAN: Lihat SOS Internet Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *