PASAR BAJAKAN PATUT DICONTOH. INDEN PUN BOLEH.
Lapak kaset tiruan bajakan di kaki lima itu friendly bin semanak. Dengan pamutar seadanya, dan spiker sebunyinya, mereka membolehkan pembeli mencoba dulu.
Begitu pula dulu lapak CD audio bajakan di Pancoran, Glodok, Jakarta Kota. Abang di sana membolehkan calon pembeli mencoba. Kalau cocok silakan bayar dan bawa.
Kekurangan mereka adalah setia kepada tirani mayoritas. Hanya mau menjual bajakan yang disukai oleh orang banyak.
Sampai sebelum pemberlakuan hak atas karya intelektual pada 1988, toko-toko kaset masih membolehkan konsumen mencoba aneka album maupun kompilasi dari Aquarius, Yess, AR, Billboard dan entah apa lagi. Setelah itu pencobaan makin dibatasi.
Ketika kaset beralih ke CD, dengan harga lebih mahal, pencobaan makin sulit. Konsumen dipersilakan membeli bangkai kucing dalam kaleng. Hal itu juga berlaku di sebuah toko CD di Jakarta yang menjual barang dalam dollar Amrik.
Memang, toko-toko CD itu menyediakan pemutar dan headphone. Tapi cakramnya ditentukan oleh juragan toko. CD yang masih tersegel tak boleh dicoba.
Beberapa tahun belakangan beberapa toko CD mulai ramah. Terhadap pembeli tertentu, CD boleh dicoba. Kalau tak cocok ya bukan soal. Jaringan Musik Plus di Jakarta termasuk pelopor.
Akhirnya beberapa toko CD lainnya juga membolehkan. Bahkan di Societe, Pondok Indah, Jakarta Selatan, petugas toko akan menawarkan beberapa CD untuk dicoba oleh konsumen.
Hanya saja mereka akan kerepotan menghadapi konsumen yang seleranya sulit ditebak: setelah minta Rhoma Irama lantas minta John McLaughlin, setelah itu menanyakan Take 6, terus minta Waldjinah.
Begitulah, kalau konsumen terlayani dengan baik, maka mereka akan semakin girang. Bahkan beberapa toko CD mulai melayani pemesanan secara inden, baik untuk rekaman baru maupun lawas. Ini sekadar menandingi apa yang dilakukan oleh Amazon, baik secara langsung maupun melalui Juraganbuku (Spock’s Beard ditawarkan sebelum peluncuran).
Soal inden, pembajak CD juga pernah melakukannya. Dia orang Jakarta, yang beruntung bisa memborong sebagian piringan hitam eks-PT Diamond, pemilik merek kaset “bajakan tapi resmi” cap Yess di Bandung.
Dari daftar yang dia punya, dan dipasang di Geocities, peminat bisa memesan album untuk dikopikan. Setelah mentransfer via BCA, CD klasik rock dari jenis art rock dan progressive rock itu dikirim pakai kurir. Kini dia tak aktif lagi.
Mestinya hanya CD yang berarti celana dalam yang tak boleh dicoba. Basi? Kasir lantai busana wanita di Metro masih memasang peringatan bahwa pakaian dalam tertentu tak boleh dicoba. Kok lingerie di butik boleh dipinjam untuk pemotretan? Wah itu bukan urusan musik.