Rokok: Mengaku SKT padahal SKM, tertulis 12 padahal 20 batang

Rokok legal murah tetap ada. Selama ada produk murmer akan sulit memerangi rokok.

▒ Lama baca 2 menit
Mengapa rokok filter klik B ungu berry bisa murah? — Blogombal.com
¬ Status produk SKT padahal SKM, cukai lebih murah.

Aha! Soal rokok lagi. Abaikan saja jika Anda terganggu. Tetapi kalau bisa sempatkan diri Anda membaca disklaimer pada bagian bawah tulisan.

Jadi, setelah saya menulis Marbol, merek pelesetan untuk Marlboro, tentu palsu dan ilegal, ada info apa lagi? Cukai salah peruntukan. Ada juga yang menyebut “salsi”, akronim untuk salah isi alias salah peruntukan.

Akan tetapi produk yang saya contohkan tak berstatus ilegal. Pita cukainya resmi. Teks pada pita menyebut SKT (sigaret kretek tangan), padahal isinya rokok berfilter (SKM, sigaret kretek mesin). Pita cukai termaksud juga menyebutkan, isi kotak rokok adalah 12 batang, padahal kenyataannya berisi 20 batang.

Mengapa rokok filter klik B ungu berry bisa murah? — Blogombal.com
¬ Status 12 batang rokok padahal isinya 20 batang, harga jual lebih murah.

Menipu dong? Konsumen tak tertipu. Ditjen Bea Cukai? Mestinya tertipu namun rokok dengan pita cukai ini terus beredar, tanpa sembunyi-sembunyi karena legal. Intinya, dengan status seperti dalam pita cukai maka harga rokoknya lebih murah. Harga rokok ini Rp17.000. Jauh lebih murah daripada Sampoerna Mild 16 batang yang hampir Rp40.000.

Kabar tak resmi yang jangan Anda percayai, karena tak ada rujukan yang dapat kita periksa bersama, menyebutkan bahwa itu kebijakan Kemenkeu. Untuk apa? Menolong produsen kecil. Saya berharap kabar burung ini fitnah supaya saya tak dibilang bikin hoaks.

Warna Pita Cukai 2026

Warna Identitas Kategori &
Golongan
BIRU Golongan I
(Mesin & Tangan)
HIJAU Golongan II
(Mesin & Tangan)
MERAH Golongan III
(Khusus Tangan)
COKELAT Rokok Elektrik /
Vape (HPTL)
JINGGA Produk Impor
(Luar Negeri)

Soal rokok tetap memusingkan. Dari sisi kesehatan jelas “sebuah tidak besar”, maksud saya big no. Dari sisi penerimaan negara bukan pajak, melalui tarif cukai mahal, namun perolehan tidak berlipat banyak, tak berhasil mengurangi perokok. Malah konsumen beralih ke rokok murah atau melinting sendiri (downtrading) sejak 2022.

Itu pun masih ditambah siasat produsen untuk mengerem produksi agar tak naik golongan cukai, atau bikin jenama baru, bekerja sama dengan produsen kelas di bawahnya.

Dari sisi ketenagakerjaan? Nah, angka ini yang harus dicermati. Saya belum mencari tahu, berapa persen jumlah buruh linting dari keseluruhan jumlah tenaga kerja industri rokok? Namun harap diikat, pabrik besar seperti Philip Morris mengorder SKT ke 40-an koperasi warga bukan KDMP.


Tarif Cukai & HJE Rokok 2025

Jenis
& Golongan
Tarif
Cukai
(per
Batang)
HJE
Mini-
mum
(per
Batang)
SKM I
Sigaret Kretek Mesin
Rp 1.231 Rp 2.375
SKM II Rp 746 Rp 1.485
SPM I Sigaret Putih Mesin Rp 1.336 Rp 2.495
SPM II Rp 794 Rp 1.565
SKT I
Sigaret Kretek Tangan
Rp 483 Rp 2.171
SKT II Rp 246 Rp 845
SKT III Rp 122 Rp 860

Sumber Informasi:

• PMK Nomor 191/2022 (Tentang Tarif Cukai)
• PMK Nomor 97/2024 (Tentang Batasan Harga Jual Eceran)
• Direktorat Jenderal Bea dan Cukai RI

Soal seberapa banyak manusia yang terlibat dalam mata rantai ekosistem pertembakuan, dimulai dari petani, juga belum saya cari. Soal perbandingan tembakau impor dan lokal selama lima tahun terakhir silakan Anda cari.

Saya belum mencari tahu, dari sekian kali pilpres secara langsung, siapa saja kandidat yang mewacanakan niat menata peta jalan untuk mengakhiri konsumsi hasil tembakau. Kalau terlalu banyak merujuk data, tulisan enteng ini akan makin panjang.

Batasan Produksi Hasil Tembakau

Jenis
Rokok
Go-
long-
an
Batas
Produksi /
Tahun
SKM / SPM (Mesin) I > 3 Miliar Batang
SKM / SPM (Mesin) II ≤ 3 Miliar Batang
SKT / SPT (Tangan) I > 2 Miliar Batang
SKT / SPT (Tangan) II 500 Juta – 2 Miliar
SKT / SPT (Tangan) III ≤ 500 Juta Batang

Memang soal klepas-klepus ini rumit. Ihwal penerimaan cukai hasil tembakau dan persentasenya dalam keseluruhan cukai setiap tahun, ada datanya. Demikian pula peruntukannya. Namun dalam urusan tenggang waktu pelunasan cukai, saya belum tahu praktiknya bagaimana. Apakah masih 60 hari atau malah sudah 90 hari untuk memberi napas produsen?

Produsen rokok harus memesan pita cukai di depan. Memang pada gilirannya itu dibebankan kepada konsumen. Kabar samar-samar, jadi anggap saja hoaks, Kemenkop sempat menalangi cukai produsen kecil, lalu nanti setelah duit masuk maka produsen akan melunasi. Namun setelah ada KDMP, kebijakan tersebut tak berlaku.

¬ Bukan tulisan berbayar maupun titipan, tidak mewakili kubu pro-tembakau, anti-tembaku, industri apapun, dan pemerintah

2 Comments

fisto Senin 18 Mei 2026 ~ 18.04 Reply

Saya baru tahu ada perbedaan warna pita itu ada maknanya, juga kepanjangan SKM dan SKT. Belajar hal baru hari ini. 🙂

Pemilik Blog Senin 18 Mei 2026 ~ 19.07 Reply

Bukankah setiap hari orang, termasuk kita, belajar hal baru, Bung Fisto? 🙏😇

Tinggalkan Balasan