
Aha! Soal rokok lagi. Abaikan saja jika Anda terganggu. Tetapi kalau bisa sempatkan diri Anda membaca disklaimer pada bagian bawah tulisan.
Jadi, setelah saya menulis Marbol, merek pelesetan untuk Marlboro, tentu palsu dan ilegal, ada info apa lagi? Cukai salah peruntukan. Ada juga yang menyebut “salsi”, akronim untuk salah isi alias salah peruntukan.
Akan tetapi produk yang saya contohkan tak berstatus ilegal. Pita cukainya resmi. Teks pada pita menyebut SKT (sigaret kretek tangan), padahal isinya rokok berfilter (SKM, sigaret kretek mesin). Pita cukai termaksud juga menyebutkan, isi kotak rokok adalah 12 batang, padahal kenyataannya berisi 20 batang.

Menipu dong? Konsumen tak tertipu. Ditjen Bea Cukai? Mestinya tertipu namun rokok dengan pita cukai ini terus beredar, tanpa sembunyi-sembunyi karena legal. Intinya, dengan status seperti dalam pita cukai maka harga rokoknya lebih murah. Harga rokok ini Rp17.000. Jauh lebih murah daripada Sampoerna Mild 16 batang yang hampir Rp40.000.
Kabar tak resmi yang jangan Anda percayai, karena tak ada rujukan yang dapat kita periksa bersama, menyebutkan bahwa itu kebijakan Kemenkeu. Untuk apa? Menolong produsen kecil. Saya berharap kabar burung ini fitnah supaya saya tak dibilang bikin hoaks.
Warna Pita Cukai 2026
| Warna Identitas | Kategori & Golongan |
|---|---|
| BIRU | Golongan I (Mesin & Tangan) |
| HIJAU | Golongan II (Mesin & Tangan) |
| MERAH | Golongan III (Khusus Tangan) |
| COKELAT | Rokok Elektrik / Vape (HPTL) |
| JINGGA | Produk Impor (Luar Negeri) |
Soal rokok tetap memusingkan. Dari sisi kesehatan jelas “sebuah tidak besar”, maksud saya big no. Dari sisi penerimaan negara bukan pajak, melalui tarif cukai mahal, namun perolehan tidak berlipat banyak, tak berhasil mengurangi perokok. Malah konsumen beralih ke rokok murah atau melinting sendiri (downtrading) sejak 2022.
Itu pun masih ditambah siasat produsen untuk mengerem produksi agar tak naik golongan cukai, atau bikin jenama baru, bekerja sama dengan produsen kelas di bawahnya.
Dari sisi ketenagakerjaan? Nah, angka ini yang harus dicermati. Saya belum mencari tahu, berapa persen jumlah buruh linting dari keseluruhan jumlah tenaga kerja industri rokok? Namun harap diikat, pabrik besar seperti Philip Morris mengorder SKT ke 40-an koperasi warga bukan KDMP.
Tarif Cukai & HJE Rokok 2025
| Jenis & Golongan |
Tarif Cukai (per Batang) |
HJE Mini- mum (per Batang) |
|---|---|---|
| SKM I Sigaret Kretek Mesin |
Rp 1.231 | Rp 2.375 |
| SKM II | Rp 746 | Rp 1.485 |
| SPM I Sigaret Putih Mesin | Rp 1.336 | Rp 2.495 |
| SPM II | Rp 794 | Rp 1.565 |
| SKT I Sigaret Kretek Tangan |
Rp 483 | Rp 2.171 |
| SKT II | Rp 246 | Rp 845 |
| SKT III | Rp 122 | Rp 860 |
Sumber Informasi:
• PMK Nomor 191/2022 (Tentang Tarif Cukai)
• PMK Nomor 97/2024 (Tentang Batasan Harga Jual Eceran)
• Direktorat Jenderal Bea dan Cukai RI
Soal seberapa banyak manusia yang terlibat dalam mata rantai ekosistem pertembakuan, dimulai dari petani, juga belum saya cari. Soal perbandingan tembakau impor dan lokal selama lima tahun terakhir silakan Anda cari.
Saya belum mencari tahu, dari sekian kali pilpres secara langsung, siapa saja kandidat yang mewacanakan niat menata peta jalan untuk mengakhiri konsumsi hasil tembakau. Kalau terlalu banyak merujuk data, tulisan enteng ini akan makin panjang.
Batasan Produksi Hasil Tembakau
| Jenis Rokok |
Go- long- an |
Batas Produksi / Tahun |
|---|---|---|
| SKM / SPM (Mesin) | I | > 3 Miliar Batang |
| SKM / SPM (Mesin) | II | ≤ 3 Miliar Batang |
| SKT / SPT (Tangan) | I | > 2 Miliar Batang |
| SKT / SPT (Tangan) | II | 500 Juta – 2 Miliar |
| SKT / SPT (Tangan) | III | ≤ 500 Juta Batang |
Memang soal klepas-klepus ini rumit. Ihwal penerimaan cukai hasil tembakau dan persentasenya dalam keseluruhan cukai setiap tahun, ada datanya. Demikian pula peruntukannya. Namun dalam urusan tenggang waktu pelunasan cukai, saya belum tahu praktiknya bagaimana. Apakah masih 60 hari atau malah sudah 90 hari untuk memberi napas produsen?
Produsen rokok harus memesan pita cukai di depan. Memang pada gilirannya itu dibebankan kepada konsumen. Kabar samar-samar, jadi anggap saja hoaks, Kemenkop sempat menalangi cukai produsen kecil, lalu nanti setelah duit masuk maka produsen akan melunasi. Namun setelah ada KDMP, kebijakan tersebut tak berlaku.
¬ Bukan tulisan berbayar maupun titipan, tidak mewakili kubu pro-tembakau, anti-tembaku, industri apapun, dan pemerintah

2 Comments
Saya baru tahu ada perbedaan warna pita itu ada maknanya, juga kepanjangan SKM dan SKT. Belajar hal baru hari ini. 🙂
Bukankah setiap hari orang, termasuk kita, belajar hal baru, Bung Fisto? 🙏😇