
Potongan video itu cepat tersebar, disertai satu tafsir utama terhadap dua hal. Pertama, saat berpidato di Hari Buruh, 1 Mei lalu, Prabowo bertanya apakah MBG bermanfaat. Jawaban riuh buruh, yang kurang jelas dari rekaman audio, kabarnya adalah, “Tidaaakkk….”
Kedua, gerak mulut Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea, yang berdiri di belakang presiden, oleh khalayak ditafsirkan mengucapkan, “Waduh!”
Soal lain? Massa buruh di Monas, Jakarta, dapat dilunakkan dengan panggung hiburan dan pembagian sembako. Lalu ramai orang berkomentar soal politik gentong babi. Dengan duit negara, untuk kepentingan yang bukan program, pemimpin membagikan pangan dan uang demi kepentingan pribadi. Ada ruap populisme melenceng.
Baiklah, itu sudah berlalu. Anggap saja intermeso rutin dalam politik Indonesia. Tetapi benarkah tudingan bahwa gerakan buruh telah dikooptasi? Oh, butuh penjelasan yang argumentatif soal itu.
Bagi saya lebih menarik soal ini: apakah perjuangan buruh hanya isu bagi kaum pekerja yang dalam terminologi lawas disebut kerah biru?

Dari kalangan aktivis buruh bisa saja muncul ledekan dan cemooh, bahwa kaum pekerja kelas priayi kurang hirau perjuangan buruh karena merasa bukan ranah kelompoknya. Ketika ada kabar bakal ada demo besar buruh, kaum pekerja kelas priayi bisa bekerja di rumah untuk menghindari kemacetan dan bahkan risiko terjadi kericuhan.
Lalu siapa itu buruh? Menurut ILO, buruh atau pekerja antara lain adalah orang yang bekerja di bawah kendali pihak lain, menerima bayaran secara berkala, dan tak menanggung risiko keuangan di tempat kerjanya (¬ ILO: Who is an employee?).
Sedangkan menurut Pasal 1 ayat 3 UU Ketenagakerjaan, “Pekerja/buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain”. UU Cipta Kerja tak mengubah rumusan itu. Pekerja rumah tangga, atau pekerja domestik, termasuk buruh.

Karena bukan pemilik usaha, manajer maupun head HRD termasuk buruh. Dokter di rumah sakit juga demikian. Begitu pula pemimpin redaksi dalam perusahaan penerbit.
Kalau direktur perusahaan yang bukan pemilik usaha? Meskipun dulunya mereka adalah karyawan, artinya bekas pekerja alias buruh, mereka adalah wakil pemilik perusahaan sehingga disebut pengusaha. Mereka menjalankan mandat.
Menurut UU Cipta Kerja, yang merumuskan ulang UU Perseroan Terbatas, direksi adalah organ perseroan seperti halnya RUPS dan dewan komisaris.
Apakah sehitam putih itu penerapannya, silakan menanya ahli hukum. Saya hanya teringat sebutan “eksekutif”. Apakah kelaziman peristilahan bisnis ini juga menentukan status mereka sebagai pekerja maupun bukan pekerja?
Kartu nama orang bagian iklan dan promosi perusahaan penerbit ada yang memuat atribut “executive“, padahal status resmi di HRD, yang dulu disebut bagian personalia, hanya menyebut kepala bagian dengan pemerian tugas. Intinya sih tetap karyawan biasa.
Taruh kata para eksekutif — duh, kenapa dulu laku banget sebutan “eksekutif muda”? — itu adalah kerah putih, jika terjadi peningkatan upah di kalangan kelas biru, upah yang di atas pun naik — ya, istilah resminya dalam hukum adalah upah, bukan gaji. Tanpa perlu ikut demo berpanas hujan ikut menikmati manfaat, kata aktivis buruh.
Saya pernah menjadi bagian dari kerah putih, padahal kerah saya biru denim bahkan sering berkaus tak hanya hitam. Saya bukan OB. Tetapi ah, kerah biru maupun kerah putih kan istilah lawas.
Perkembangan industri menggusur sebagian kelas biru karena digantikan oleh robot automasi dan kini berbasis akal imitasi, lalu ada ragam sebutan dari kerah jambon, abu-abu, emas, sampai kerah terbuka.
