33 tahun menyekat ruang kelas jadi 4 ruang

SDN itu tanggung jawab pemda. Kalau kondisi tiga dekade memang buruk, apa bisa disebut rusak?

▒ Lama baca < 1 menit

Kondisi SDN 94 Lagan Ulu, Geragai, Tanjung Jabung Timur, Jambi - Antara - Kompas — Blogombal.com

Foto berita tunggal karya Wahdi Septiawan dari Antara, hari ini (Jumat, 17/10 /2025) dimuat di Kompas, dengan kapsi:

Guru kelas V (kanan) dan kelas VI (kiri) mengajar di ruang kelas yang disekat menggunakan tripleks di SDN 94 Lagan Ulu, Geragai, Tanjung Jabung Timur, Jambi, Kamis (16/10/2025). Sekolah yang kini memiliki 37 murid itu telah lebih dari 33 tahun melakukan kegiatan belajar-mengajar dengan cara menyekat ruang kelas untuk empat kelompok belajar.

Bangunan sekolah negeri adalah tanggung jawab pemda. Ada dua hal dari foto tersebut yang mengundang pertanyaan saya. Pertama: apa saja janji kampanye para kandidat Bupati Tanjung Jabung Timur (berdiri 1999), sejak mengenal pilkada?

Kedua: apakah judul foto tersebut, yakni “Sekolah Rusak”, malah akan diprotes pemkab karena sejak dulu, 33 tahun silam, memang demikian kondisinya? Disebut rusak itu kalau dari bagus menjadi jelek.

Di media sosial beredar ucapan Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa di depan puluhan kepala daerah pekan lalu:

“Anda bicara soal hak, saya bicara soal kewajiban. Di sini saya lihat, anggaran untuk festival lebih besar dari anggaran perbaikan irigasi. Tugu peringatan lebih tinggi dari alokasi dana untuk guru honorer.”

Sejauh saya cari belum saya temukan media berita terlembagakan, atau organisasi berita, yang mengutip pernyataan Purbaya, apalagi berupa potongan video dari sumber sahih. Hanya satu yang saya dapatkan, kemudian saya kutip, dari laman Berita Transformasi. Memang sih ada video tentang hal itu, berupa info ringkas, dengan narasi hasil akal imitasi, dari akun antarnews.id di Instagram. Tetapi misalnya benar Purbaya bilang begitu, nah… ini menarik.

View this post on Instagram

A post shared by Antar News (@antarnews.id)

Tinggalkan Balasan