Ada yang lucu dalam kasus pemalakan oleh jagoan Cikiwul bernama Suhada (47). Karena video dia dan temannya mengancam satpamwan PT Elfrida Plastik Industri, di Kelurahan Cikiwul, Kecamatan Bantargebang, Kobek, Jabar, menjadi viral maka dia dicokok polisi. Di mana kelucuannya?
Pembuat video itu adalah Mintarsih Monalisa, Ketua GMBI Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) Bantargebang. Menurut polisi, video untuk lingkungan internal itu dibocorkan keluar oleh orang dalam.
Setelah kasus minta THR itu menjadi berita, GMBI mencopot Monalisa. Tentang Suhada? GMBI tak mengakui dia sebagai anggota.
Padahal Suhada sesumbar di depan satpamwan, “Gua jagoan Cikiwul. Massa gua banyak, kalau gua tutup jalan di depan, lu mana bisa bergerak.” Begitu video itu viral, dia kabur ke Sukabumi.
Setiap menjelang Lebaran, ada saja kabar ormas minta THR. Bukan minta ke organisasi melainkan masyarakat. Jadi, ormas itu apa? Sebagai organisasi kemasyaratan, mereka diatur oleh UU No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas). UU tersebut kemudian direvisi oleh Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 2 Tahun 2017.
Beberapa poin dalam aturan tentang ormas:
- Badan hukum ormas harus terdaftar dan disahkan oleh pemerintah
- Status terdaftar maupun status badan hukum ormas bisa dicabut oleh pemerintah
- Ormas dilarang melakukan kekerasan maupun mengganggu keamanan dan ketertiban umum
- Sumber keuangan ormas dapat bersumber dari iuran, sumbangan masyarakat, hasil usaha ormas, sampai APBD dan APBN
- Keuangan ormas harus dikelola secara transparan dan akuntabel
- Pengelolaan keuangan ormas dilakukan di bank nasional
Pasal demi pasal tentang ormas silakan Anda periksa dalam kedua produk hukum tadi. Yang menjadi masalah kita dalam urusan THR dengan mereka adalah…
- Tak mungkin menanyakan legalitas mereka seperti disebut dalam kop surat, misalnya masih berlaku atau tidak
- Repot jika menanyakan nomor rekening bank ormas misalnya kita bersedia memberikan THR
- Bakal runyam jika kita mengingatkan bahwa ormas dilarang mengganggu keamanan dan ketertiban umum
- Akan dianggap cari masalah jika kita bertanya mengapa tak minta THR ke pengurus organisasi
- Dalam debat kusir, mereka akan berdalih bahwa sumber pendanaan ormas juga dari masyarakat
Singkat cerita, berurusan dengan ormas yang isinya preman itu merepotkan. Bagi mereka, persoalan utamanya adalah orang lain mau memberikan duit sejumlah permintaan atau tidak.
Kalau kita tidak mau? Mereka merasa sebagai penegak hukum menurut versi sepihak.
¬ Ilustrasi: Tribun Jakarta