
Siapa jampidsus yang akan menggantikan Febrie Adriansyah bagi saya tidak penting. Terserah presiden yang menerima usulan dari jaksa agung. Aturannya memang begitu.
Hal yang lebih penting bagi saya apakah kelak misalnya petinggi lembaga penegakan hukum melakukan korupsi, hakim akan meminta pemutaran video pelantikan dan sumpah jabatan? Hal sama berlaku bagi pejabat lain. Bisa saja penasihat hukum menolak dengan dalih hal itu tidak relevan.
Saya belum tahu, adakah pihak yang melakukan penelitian terhadap dokumen eksepsi terdakwa tipikor sejak reformasi? Demikian pula terhadap ucapan permintaan maaf oleh terdakwa, di luar naskah, yang dicatat oleh panitera dalam berita acara sidang.
Misalnya ada analisis konten pasti menarik. Siapakah yang paling dahulu disebut dalam permohonan maaf oleh terdakwa yang mengaku bersalah itu: atasan, atasannya atasan paling top, korps, teman sejawat, keluarga, atau rakyat?
Mungkin ada yang menyoal, bukankah janji setia dalam upacara pernikahan juga bisa dilanggar? Beda urusan dong. Itu ranah privat. Kalau sumpah dalam pelantikan pejabat itu berdomain kepada negara dan rakyat. Apalagi kalau mereka menandatangani pakta integritas.
Halah cuma urusan kertas dan bukankah itu masalah usang? Baiklah. Maka ilustrasi untuk pos ini juga berupa gambar di atas kertas lawas. Sudah mulai memudar, ketajaman hasil cetaknya berkurang, apalagi kalau hasil cetak dengan mangsi inkjet murahan di atas kertas buram. Sepanjang kertas tak diserang jamur, hasil cetak handpress dan letterpress lebih awet.
