
Ada dua macam sensor dalam foto tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) Honda Vario ini. Pertama: penghapusan angka kedua dari nomor pada foto, saya yang melakukannya atas nama perlindungan data pribadi — memang sih saya tak kenal si pemilik motor. Kedua: penyensoran langsung pada pelat nomor oleh pemilik sepeda motor. Angka ketiga dia tutupi stiker, mungkin stiker reflektif.
Untuk penghapusan angka yang saya lakukan memang bukan jaminan aman bagi dia. Orang iseng bisa mencoba sekian kombinasi angka. Apa boleh buat. Di luar soal aman tak aman, sejak dulu saya berprasangka orang yang menyamarkan TNKB itu tidak beritikad baik. Mereka tak ingin teridentifikasi saat melakukan kesalahan, misalnya tabrak lari dan apalagi merampok.

Sebelum TNKB berwarna dasar putih, melainkan hitam, ada saja pemilik motor dan mobil yang menyemprotkan cat hitam pelat nomor secara tipis. Nomor sulit dikenali. Ada juga penyamaran temporer, seperti dulu saya lihat di Kota, Jakbar.
Di sana mobil ber-TNKB pelat merah yang parkir di area panti pijat Jalan Hayam Wuruk ditutupi dengan kardus. Tukang parkir yang melakukannya. Saya tahu karena dua kali berkantor di kawasan sana. Mau pijat kok malu. Takut dianggap sering keseleo?

Di lokapasar kini dijual stiker penyaru TNKB agar nomor yang masih terlihat oleh mata telanjang takkan terbaca oleh kamera tilang elektronik. Apakah hal itu terbukti, saya tidak tahu. Yang pasti penyamaran TNKB melanggar Pasal 280 UU LLAJ, dengan ancaman hukuman maksimum dua bulan atau denda Rp500.000.
