
Saya tertawa kecil membaca berita di Kompas hari ini (Rabu, 20/5/2026), perihal polisi menanam jagung. Merujuk laman Humas Polri, berita tersebut mengutip Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo:
“Polri berkomitmen membangun ekosistem pertanian dari hulu hingga hilir, mulai dari penyediaan lahan, bibit, pendampingan petani, hingga penyerapan hasil panen.”
Isi berita selanjutnya tak beda dari berita sebelumnya, tentang kelayakan Polri ikut program menanam 1 juta hektare jagung, dengan target akan mencapai 1,7 juta hektare (¬ Kompas, 3/4/2025).
Lalu di mana kelucuannya? Berita berkisah tersebut menyisipkan catatan:
“Makin masuknya kepolisian dalam bidang pertanian menimbulkan tanya. Dalam Pasal 13 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Polri diamanatkan bahwa tugas Polri adalah memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat; menegakkan hukum; dan memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Adapun pelaksanaan tugas dan wewenang Polri diatur dalam Pasal 14 dan Pasal 15.
“Dalam UU tentang Polri tersebut, tidak ada pasal yang secara eksplisit menyebut pertanian, produksi jagung, atau pengelolaan ketahanan pangan. Dengan kata lain, keterlibatan Polri dalam penanaman jagung bukan termasuk tugas inti kepolisian sebagaimana disebutkan dalam UU tersebut.”
Ada pula kutipan dari pendapat peneliti Departemen Politik dan Perubahan Sosial Centre for Strategic and International Studies (CSIS) Nicky Fahrizal, yang juga anggota tim Kelompok Kerja Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP):
“Masalahnya, kapolri sekarang ini tidak melihat itu. Yang dia lihat adalah menjadi kapolri yang baik adalah menjadi kapolri yang tunduk pada maunya presiden.”
Sebenarnya ada berita yang lebih layak tentang menanam jagung ini, yakni keterlibatan Kejaksaan Jagung. Kejagung dan jagung, dari sisi bunyi kata sangat dekat. Kejaksaan di daerah atas perintah Jakgung harus mengubah lahan sitaan atau lahan kosong milik instansi menjadi kebun jagung produktif.

Menurut Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Provinsi Lampung, Danang Suryo Wibowo, kepada RRI (23/7/2025):
“Kejaksaan tidak hanya berperan di bidang penegakan hukum, tetapi juga memiliki tanggung jawab ikut serta dalam pembangunan nasional, termasuk mendukung program strategis pemerintah di bidang pangan.”
Semoga sebagai konsumen jagung, saya diuntungkan karena saya kerap sarapan dengan serba-kukusan: ubi jalar, jagung, dan lainya, atas nama kesehatan. Tentu sarapan soto dan nasi uduk masih suka.
