
Sejauh ini, temuan oditur Pengadilan Militer 08 Jakarta dalam sidang Rabu (29/4/2026) menurut berita antara lain:
- 6 Maret 2026, di Masjid Al-Ikhlas Bais TNI, Sersan Dua Edi Sudarko menunjukkan video kepada Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, tentang aksi Andrie Yunus dan rombongan Kontras memasuki ruang rapat RUU TNI di Hotel Fairmount Jakarta
- Aksi Andrie di Fairmont terjadi setahun sebelumnya, 15–16 Maret 2025
- 10 Maret 2026, empat hari setelah obrolan di masjid, Edi dan Budhi berbuka puasa di mes, mengajak dua orang lain berembuk
- 11 Maret 2026, empat orang membahas cara memberi pelajaran kepada Andrie yang mereka anggap merendahkan TNI, dengan menyiramkan campuran air aki dan cairan pembersih karat
- Keempat orang yang merencanakan tindakan tersebut adalah Edi, Budhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Letnan Satu Sami Lakka
- 12 Maret 2026, malam, mereka mengeksekusi rencana
Kita tunggu sidang selanjutnya, dengan pertanyaan publik tetap menggantung: sesimpel itukah alasan menyerang Andrie, semata-mata karena alasan pribadi?
Andrie dan masyarakat sipil menolak penyidangan kasus ini di pengadilan militer. Jika Andrie menolak hadir sebagai saksi, ada konsekuensinya. Misalnya:
- Andrie terancam pidana maksimum sembilan bulan dan denda
- Hakim memerintahkan aparat penegak hukum menghadirkan Andrie secara paksa untuk bersaksi di pengadilan
Opsi lain, secara asumtif, adalah Andrie bersaksi secara daring, atau membuat kesaksian tertulis, dan bisa juga pembacaan BAP di bawah sumpah oleh oditur.
Menurut oditur Letnan Kolonel Chk. Muhammad Iswadi dalam surat dakwaan:
“Bahwa latar belakang para terdakwa melakukan penyiraman cairan kimia kepada Andrie Yunus adalah untuk memberikan pelajaran efek jera kepada Andrie Yunus supaya tidak menjelek-jelekan TNI […]”
Hmmmm… memberi pelajaran. Juga pelajaran terhadap orang sipil selain Andrie?
