
Tinggi pria ini sebahu saya. Setelah terjepret ponsel saya dia harus menunduk agar kepalanya tak menyentuh spanduk. Misalnya dia meniatkan kepala di bawah kantong plastik es mambo yang menjadi pemberat spanduk pasti dia harus membungkuk. Ya, spanduk di atas trotoar ini terlalu rendah.
Beginilah Indonesia Raya abadi nan jaya. Hak pedestrian terabaikan. Bahkan motor pun naik trotoar padahal ada larangannya. Kasus spanduk berpemberat kantong es mambo adalah contoh pengabaian hak pedestrian oleh sesama rakyat. Entah apa tugas Satpol PP Kobek.

Ada pos yang belum saya temukan di blog wagu ini, dari jepretan 2006–2007, tentang mobil yang dipajang diler di atas trotoar depan kantornya. Untuk promosi. Entah kenapa setahu saya satpol PP di Kebonjeruk, Jakbar, yang saban pagi nongkrong dengan pikapnya sejauh 40 meter, tak menindak.
Tak ada kepastian hukum di republik ini. Aturan boleh diabaikan. Orang berkuasa, apalagi amat kuat secara ekonomi, dan pejabat negara memberi contoh. Wong cilik mungkin sulit memahami heboh cubitan MSCI, Moody’s, dan Poor’s terhadap kesehatan investasi di Indonesia. Oh ya, saya juga tak paham ding. Padahal inti soal adalah tak ada kepastian hukum dalam menaati aturan main. Kalau ekbis momprot, orang kecil kian terseok-seok.
Mari menyambut Indonesia Cemas 2045 dengan ucapan nd**mu alias jemala paduka atau mustaka sampeyan dalem ingkang kumawaos.

