Iklan baris ini menarik: mengumumkan temuan tiga ekskavator dalam hutan produksi Klapanunggal, KPH Bogor, Jabar. Kawasan itu sejak dulu menjadi tempat penambangan kapur. Pemasang iklan adalah Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kehutanan, yang berwenang menyidik tindak pidana kehutanan.
Membaca iklan di Kompas hari ini (Jumat, 14/3/2025) saya membatin selain mahal ekskavator juga berat. Warga biasa yang menemukannya sulit membawa keluar. Secara ekstrem, lebih sulit daripada membawa keluar temuan motor trail dari dalam hutan.
—
Maka saya curiga, tiga ekskavator ditinggalkan di hutan atau padang bebatuan kapur tentu dengan perhitungan untung rugi. Misalnya daripada ditangkap dan dihukum karena melakukan aktivis ilegal. Kalau ketiga alat berat itu diasuransikan mungkin urusan di depan dan belakang hari ribet.
Kalau itu alat dari menyewa, apa pihak rental tidak kerepotan? Memang sih menemukan ekskavator yang lamban lebih mudah ketimbang mobil rental yang dibawa kabur penjahat laknat.
Risiko pengusaha mobil rental juga berat. Ingat kasus Sukolilo, Pati, Jateng, yakni pembakaran mobil dan penganiayaan pemilik sampai tewas? Lalu ini yang masih disidang: komplotan maling, antara lain personel TNI AL, membunuh pemilik mobil di area rehat Jalan Tol Tangerang, Banten.
Ekskavator dalam hutan beberapa kali menjadi berita, misalnya di Kumparan (2021). Aktivitas ilegal kehutanan dengan alat berat butuh modal besar, pencari kayu bakar tak sanggup.
Membawa alat berat ke hutan dan lahan terbuka yang luas berkelas off-road juga berarti menyangkut transportasi, harus ada uang tahu sama tahu, bukan tempe sama tempe dengan banyak pihak.
Soal kerusakan lingkungan yang mengakibatkan tanah longsor dan banjir tak mereka pikirkan karena sudah setor biaya. Apakah hukuman untuk mereka setimpal dengan kejahatannya?
2 Comments
Iklannya tayang 14 Maret 2025, eksvakatornya (dalam iklan disebut) ditemukan 31 Agustus 2020. Hampir lima tahun, sampai sekarang masih?
Wah ndak tau. Mungkin sdh jadi kampakan besi tua di lapak Madura