Cara Pemkot Batu, Jatim, menghadapi demam koin Jagat lebih masuk akal: mengancam para perusak fasilitas umum. Padahal koin itu belum masuk sana.
“Kalau ada yang ketahuan merusak, kami akan melakukan penindakan, bahkan bisa sampai ke ranah pidana. Kerusakan fasum tidak hanya merugikan pemerintah, tetapi juga masyarakat yang ingin menikmati fasilitas tersebut,” kata Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Batu, Alfi Nurhidayat (¬ Suara Malang).
Menyalahkan aplikasi permainan, dalam hal ini pembuatnya, bukanlah langkah dewasa. Mengusulkan perubahan permainan, misalnya membersihkan taman, silakan saja.
Lalu, Anda ingat perusakan kebun Amarillis di Gunungkidul, DIY, akhir 2015, oleh pengunjung? Mereka menyibak tanaman, menginjaknya, rebahan di atas tanaman, duduk, dan semua cara tanpa adab, demi pose foto. Terjadi euforia sesat.
Apakah saat itu ada yang menyalahkan fasilitas kamera pada ponsel dan platform media sosial, karena dua hal itu yang mendorong para vandalis berpose secara ngawur namun penuh kebanggaan diri hingga akhir hayat, jika perlu cucunya akan menemukan foto dan ikut bangga?
Tidak ada. Masalah utama dalam kasus itu adalah perilaku wisatawan dan kesehatan mental mereka, bukan alat.
Misalnya ada larangan berpose pada spot tertentu di tempat umum bagaimana? Taruh kata pada anjungan kaca yang rawan pecah? Bukan soal kalau larangannya itu untuk berdiri melebihi jumlah maksimum orang, dan tempat itu dijaga satpam, bukan secara spesifik melarang berpose. Pihak pembangun memang sadar, tempat atraktifnya dibuat ramah medsos.
Lalu bagaimana dengan aplikasi judi daring atau judi online (judol)? Beda masalah. Judi itu ilegal di Indonesia. Dampak pertama bukan pada fasilitas umum melainkan kesehatan mental dan keuangan pemain beserta lingkungan terdekatnya, dalam hal ini keluarga.
Kekacauan kesehatan mental penjudi yang kalah melulu, apalagi untuk anak-anak, berimbas ke dalam kehidupan masyarakat: dari disharmoni keluarga hingga kriminalitas dalam aneka bentuk. Maka memblokir akses ke pelantar judol itu benar.
Bahwa langkah tersebut tidak berhasil, bahkan terjadi skandal kongkalikong bandar dan pengawas di Menkomdigi, itu yang harus segera dibereskan. Entah sudah sampai mana penanganan kasusnya secara hukum.
Tak ada yang salah dengan membatasi penggunaan ponsel dan kemudian secara implisit aplikasi di dalamnya. Berteleponria dalam bioskop dan ruang konser itu mengganggu kenyamanan orang lain. Merekam layar bioskop yang sedang tersorot proyektor dengan video juga melanggar aturan.
Sedangkan memotret dan memvideokan konser, tergantung aturan setiap acara. Biasanya sebelum acara dimulai ada penjelasan, terutama jika ada larangan memotret dan membuat video.