Kerepotan akibat PPN batal jadi 12%

Kelebihan bayar pajak karena PPN batal naik bisa diurus — kalau konsumen mau. Kelebihan bayar jadi duit nganggur.

▒ Lama baca < 1 menit

Kelebihan bayar pajak karena PPN batal naik bisa diurus — Blogombal.com

Arifianto (32), penjual biji kopi asal Sidoarjo, Jatim, tetap akan menuntut pengembalian kelebihan PPN 1 persen yang dia bayarkan atas layanan jasa fitur promosi toko di aplikasi lokapasar yang terafiliasi ke Tiktok.

”Jadi tepat pada 1 Januari 2025, saya mendapatkan tagihan invoice iklan dari Tiktok besarnya Rp4,2 juta dengan tambahan PPN 12 persen menjadi Rp 4,7 juta,” ujarnya (¬ Kompas.id).

Kelebihan pembayaran PPN Arifianto sekitar Rp40.000. Lalu dia melapor ke Tiktok. Proses pengembalian kelebihan bayar PPN dijanjikan dalam 14 hari kerja. Kembalian itu akan masuk ke saldo Arifianto dalam platform lokapasar.

Dalam kasus ini, urusannya memang B2C, business to costumer. Kalau dia tak mengurus kembalian, uang akan masuk ke kas penjual jasa, karena nanti pajak yang disetor ke negara adalah 11 persen. Ada uang menganggur tak bertuan, yakni kelebihan bayar tadi.

Kata Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo, PPN baru disetorkan ke kas negara pada akhir bulan berikutnya, akhir Februari.

Pembatalan mendadak PPN 12 persen memang bikin kagok, mengacaukan sistem pembukuan. Tetapi kalau tidak dibatalkan, gelombang perlawanan akan tiada henti.

Salah seorang yang tak ikut menentang PPN 12 persen adalah Alfadjri Aditia Prayoga, entah siapa dia, yang mengadukan anggota DPR Rieke Diah Pitaloka ke Mahkamah Kehormatan Dewan. Alasannya, Rieke memprovokasi anggota lain untuk menolak PPN 12 persen.

Jadi pangkal masalahnya apa? Menaikkan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen, apa pun alasannya, padahal Februari adalah Ramadan, saat harga kebutuhan dapur menjadi kumat merambat.

¬ Gambar praolah: koronapos.com

Tinggalkan Balasan