Kasus pagar laut dan lainnya: kita perlu timer

Pemagaran laut sejauh 30 km, 1—2 km dari garis pantai, dilakukan sejak tahun lalu, dan dibiarkan.

▒ Lama baca < 1 menit

Negara kagok menghadapi penancapan pagar di laut — Blogombal.com

Kuman di seberang lautan tampak, gajah di pelupuk mata tidak tampak. Ujaran arif itu kurang jelas. Seberang lautan itu jauh. Tetapi penancapan pagar setinggi enam meter, sepanjang 30,16 kilometer, sejauh satu hingga dua kilometer dari garis pantai, berlangsung sejak setengah tahun lalu di perairan Tangerang, Banten, bukan di pelupuk mata. Mungkin pemerintah menunggu semua perairan pulau di Indonesia dipagari.

Lalu semua pihak saling mengelak. Tak hanya di laut, di darat juga. Siapa pun bisa melakukan penambangan liar, sejak galian C sampai bekas sumur minyak dan emas. Begitu pun dengan pembalakan liar. Penguasa wilayah diam saja. Mereka baru bersuara ketika muncul masalah.

Hal sama berlaku untuk wilayah yang rusak, bekas tambang batu bara. No news is good news. Kalau muncul masalah tinggal menghardik bawahan mengapa tak melaporkan. Misalnya pun bawahan sudah melaporkan, akan dimarahi kenapa baru sekarang. Indonesia banget dong deh sih.

Lalu bagaimana? Para pejabat harus dilekati timer, penghitung waktu mundur penyelesaian masalah yang diawasi publik. Countdown, untuk membuktikan crackdown di mulut.

¬ Foto: Unsplash

Negara kebingungan menghadapi pagar laut di Tangerang — Blogombal.com

2 Comments

mpokb Sabtu 11 Januari 2025 ~ 19.48 Reply

Kelamaan menunggu 20 hari. Kalau memang melanggar aturan, mengapa harus selama itu? Takut sama siapa, ya?

Pemilik Blog Sabtu 11 Januari 2025 ~ 20.10 Reply

Takut terhadap diri sendiri karena merasa tak berdaya, tiada yang melindungi, karena yang di atas, dalam istilah Jogja, cuma ledha-lédhé.

Tinggalkan Balasan