Vonis untuk Harvey Moeis (39) menjadi kontroversial. Tuntutan jaksa 12 tahun, vonis hakim enam tahun enam bulan. Kedua pihak masih pikir-pikir. Pasal demi pasal hukumnya, dan argumentasi hakim, dalam kasus korupsi pengelolaan tambang itu sila baca arsip media.
Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin lalu (23/12/2024), dua hari sebelum Natal, selain memvonis Harvey kurungan 6,5 tahun juga denda Rp1 miliar, subsider enam bulan kurungan.
Selain itu, Harvey juga dihukum untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara Rp210 miliar. Jika tidak dipenuhi dari harta bendanya, angka rupiah itu akan dikonversi menjadi kurungan dua tahun. Harvey dan jaksa masih pikir-pikir, akan menerima atau banding.
Adilkah putusan itu? Memang ada yang namanya rasa keadilan dalam benak dan hati khalayak. Namun ahli hukum dapat menjelaskan dengan sederhana apa sebenarnya inti dakwaan untuk Harvey, lalu apa sajakah yang terbukti, termasuk peran Harvey sebagai perantara.
Cukup? Belum. Soal dampak lingkungan bagi masyarakat di lokasi pertambangan timah.
Ah, rumit dong? Paparan tadi tak seperti dokumen dalam persidangan. Dengan infografik dan videografik semoga menjadi lebih mudah dicerna.
Ehm, bukannya itu tugas media berita? Misalnya benar demikian, redaksi bisa minta bantuan ahli hukum. Melaporkan berita dengan berpacu kecepatan dalam berita sela (breaking news) itu mudah, apalagi cuma mengutip berita lain seperti blog sotoy ini; tetapi menyajikan laporan ringan mendalam (long form) mestinya semua media gratis bisa.
Butuh riset sih. Bahkan jika perlu menyigi dokumen persidangan. Berat dong jadi jurnalis, emang mereka digaji layak, lalu artikelnya menghasilkan trafik tinggi, padahal hari ini adalah era debat panjang di YouTube? Itu topik di pos lain.
2 Comments
Bingung sama hitungannya. Dari 300 triliun kok jadi 210 miliar.. Bekingnya siapa ya, Bang Paman?
Maka perlu penjelasan untuk awam. Mahfud aja gak bisa paham