Sehari sebelum Natal (24/12/2024), KPK mengumumkan Sekjen Hasto Kristiyanto (58) sebagai tersangka perintang penyidikan kasus suap Harun Masiku, si buron tahunan itu. Harun kabur pada Januari 2020 dengan menghasilkan sejumlah korban, antara lain pejabat Ditjen Imigrasi Kemenkumham.
Sebulan lalu, dalam kanal YouTube Akbar Faizal Uncensored, Hasto yang didampingi Connie R. Bakrie menyatakan sudah tahu akan ditersangkakan. Suratnya sudah siap, tinggal ditandatangani. Hasto siap melawan.
Jadi bagaimana melihat persoalan ini? Daripada KPK cuma dituding sebagai alat untuk menggantungkan status seseorang — cuma diperiksa namun tak kunjung jadi tersangka dan seterusnya — sehingga menjadi wacana membola liar, termasuk kriminalisasi oleh penguasa, lebih baik langsung menetapkan. Misalnya kasus nanti sampai pengadilan, di sanalah semua tuduhan penuntut akan diadu dengan keterangan terdakwa dan saksi, disaksikan oleh publik melalui media.
Tentu sebelum sampai sidang terdakwa masih ada kemungkinan sidang praperadilan. Mungkin antara lain dengan kasus KPK memperdayai Kusnadi, anak buah Hasto, lalu menyita ponsel dan buku catatan bosnya.
Publik ingin tahu apakah jurus KPK kuat dan sakti. Mungkin sambil berharap-harap cemas tentang kotak Pandora — misalnya memang ada.