Kalau ada pertanyaan ke mana arah pemberantasan korupsi di Indonesia, jangan-jangan yang bisa menjawab adalah koruptor. Apakah itu termasuk bekas koruptor? Tak ada bekas koruptor, yang ada hanyalah bekas narapidana kasus korupsi.
Bagi mereka, korupsi itu asoy punya. Kalau terciduk, itu pasal apes. Seperti pemotor yang suatu saat ditilang karena tak berhelm, padahal ribuan hari sebelumnya aman-aman saja.
Niat Presiden Prabowo Subianto mengampuni koruptor, dari sisi tata hukum tidak salah. Tetapi apakah itu patut? Ingat, korupsi adalah kejahatan luar biasa karena pidana yang itu merusak semua sendi kehidupan termasuk penegakan hukum.
Inti korupsi adalah penyalahgunaan wewenang, di dalamnya termasuk menilap duit dan suap menyuap. Hasilnya adalah masyarakat yang tak mengenal standar karena segala hal dapat dikompromikan, yang tak layak jadi layak, dari penggelembungan biaya proyek gedung SD sampai skandal kelulusan seseorang jadi doktor.
Nah, soal duit koruptor tadi bijimana? Harta negara harus dikembalikan, itu pasti. Tetapi pelaku korupsi harus dihukum, itu juga pasti. Hasrat memperkaya diri dan orang lain dengan cara melawan hukum adalah niat jahat. Adapun kerugian negara adalah konsekuensi dari itu. Masa sih ada mens rea, niat jahat, agar negara tekor bin boncos?
Barangkali revisi UU Pemberantasan Tipikor nanti harus lebih jelas merumuskan korupsi supaya pernyataan negara tak dirugikan jangan menjadi pengelak hukuman berat bagi koruptor.
Lalu bagaimana nasib RUU Perampasan Aset? Barang satu itu tak masuk Prolegnas DPR 2025, hanya masuk senarai prioritas jangka menengah 2025—2029. Semoga tak berarti prioritas RUU tersebut boleh digeser menjadi tugas DPR hasil Pileg 2029.
¬ Ilustrasi orang dan celengan dihasilkan oleh kecerdasan artifisial
2 Comments
Penjelasan ilustrasinya melegakan. Jika itu ambil gambar orang yang benar ada, bisa timbul masalah.
Bravo Paman Tyo.
🙏 Suwun Mas 😇
Tapi AI punya persoalan karena matanya suka belanja gambar sehingga mengabaikan hak cipta sumber asli