Judul berita ini menarik. Demikian pula ringkasan pengantarnya. Silakan Anda baca. Sepintas biasa saja. Namanya tersangka ya jadi tahanan. Tetapi mengapa Kompas.id menyebut Aipda Robig Zaenuddin ditahan di tempat yang terpisah dari tahanan lain?
Secara prosedural, polisi memang memiliki ruang tahanan khusus untuk polisi tersangka kasus pidana. Supaya apa? Saya belum mencari tahu.
Tetapi pada abad lalu saya mendengar lebih dari seorang napi dan bekas napi bahwa tahanan membenci tahanan baru — atau napi lama membenci napi baru — yang merupakan pelaku pemerkosaan, serta tahanan di rutan apalagi napi di lapas dari kalangan kepolisian, kejaksaan, dan kehakiman. Mereka akan mengalami inisiasi khusus. Benar tidaknya saya tidak tahu. Anggap saja kabar burung.
Untuk napi dari kalangan penegak hukum, kata sahibulhikayat, pangkat menentukan nasib. Pangkat tinggi, punya duit, bisa membayar biaya pengamanan dirinya terutama oleh napi jagoan atau brengos dan petugas lapas.
Perlakuan buruk terhadap tahanan maupun napi dari latar apa pun, oleh siapa pun, itu melanggar HAM. Namun kita tahu, penjara atau apalah namanya, adalah negara dalam negara yang punya aturan sendiri, tentu tak tertulis.
Tentang orang dalam berita, yakni Aipda Robig Zaenuddin, adalah tersangka pembunuh Gamma Rizkynata, pelajar SMK di Semarang, Jateng, November lalu, yang pekan ini ditahan di Mapolda. Dia sudah dipecat namun mengajukan banding.