Alat promosi bandar judi daring atau judi online (judol) adalah iklan di situs dan aplikasi. Selain itu adalah video di platform macam YouTube dan TikTok. Situs berita termasuk media iklan, karena penerbitnya memanfaatkan layanan iklan programatik.
Maka di situs berita yang menyiarkan kejahatan judol dan upaya pemerintah untuk mengatasi masalah itu juga memuat iklan judol. Iklan itu bukan hasil pemasangan langsung oleh pengiklan melainkan oleh penyedia layanan iklan programatik melalui skrip atau kode.
Lantas kita pun bertanya apakah media pemanfaat iklan programatik dapat menyaring iklan apa saja yang bisa dan tidak dapat termuat? Setahu saya dapat. Ada opsi untuk itu. Artinya media haus iklan bisa tidak main antem kromo iklan apa pun dipersilakan tampil. Tolong Anda koreksi jika saya salah.
Bahwa penerbit media berkilah soal kukis (cookies) dan kebiasaan dan riwayat akses pembaca, ya silakan saja. Tetapi untuk kasus iklan judol, bagi saya pembiaran itu tak bertanggung jawab. Apalagi sejumlah situs bandar menyediakan giringan untuk mengunduh aplikasi judi secara langsung, tinggal klik saja.
Dari sisi keamanan pengguna jelas lebih riskan karena aplikasi yang akan mereka unduh tak terverifikasi, bahkan aplikasi dari store pun bukan jaminan aman dalam perlindungan data pribadi kita.