Juru pungli rutan KPK cuma dituntut 4—6 tahun penjara

Lima belas terdakwa itu juga dituntut mengembalikan hasil pungli Rp34 juta—Rp415 juta, tapi subsidernya 1—1,5 tahun.

▒ Lama baca < 1 menit

Juru pungli rutan KPK cuma dituntut 4—6 tahun penjara

Sabar. Itu baru tuntutan penjara, empat sampai enam tahun, untuk 15 maniak pungli yang berhasil mendapatkan pekerjaan sebagai petugas rumah tahanan KPK. Demikian yang terjadi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta (Senin, 25/11/2024; ¬ Kompas.id).

Kenapa saya bilang sabar? Dalam vonis nanti bisa berbeda, lebih enteng. Apalagi jika terdakwa banding hingga Mahkamah Agung. Karena bertaruh adalah berjudi, dan berjudi itu tidak baik, maka saya tak mengajak bertaruh. Kenapa? Saya takut kalah.

Mereka tidak hanya tamak tetapi juga mencemarkan korps. Tidak boleh dihukum ringan. Namun masih lumayan dari rasa keadilan sih. Di luar ancaman kurungan ada tuntutan jaksa terhadap masing-masing terdakwa untuk membayar uang pengganti, maksimum senilai harta benda yang diperoleh dari main pungli. Jumlahnya beragam, Rp34 juta (subsider setahun) hingga Rp415 juta (subsider 1,5 tahun).

Tetapi nanti dulu. Keragaman subsider ini menarik. Menurut Kompas.id, “Jaksa KPK menuntut 6 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan untuk Deden Rochendi dan Hengki. Deden juga dituntut uang pengganti Rp 398 juta subsider 1,5 tahun, sedangkan Hengki dituntut uang pengganti Rp 419 juta subsider 1,5 tahun.”

Aparat penegak hukum yang korup, doyan suap dan memeras, padahal keluarganya mungkin malu karena korupsi terbongkar, itu merugikan sejawat yang lurus karena mereka akan dianggap sama busuk dan terkutuknya dengan temannya yang korup.

Tidak pernah para pegawai busuk itu dianggap sebaik orang lurus kecuali mereka tampak taat beribadah formal. Tetapi sebenarnya urusan ibadah itu masalah pribadi mereka dengan Sang Hakim dari Semua Hakim Kehidupan.

Seberapa pun lama hukuman untuk mereka, prinsip dasar pemidanaan bukanlah balas dendam. Lalu? Tak mungkin mengirim mereka ke penjara yang punglinya paling gila-gilaan agar mereka merasakan menjadi korban pungli. Kenapa? Pungli itu secara formal tak dibenarkan.

Kata jaksa KPK dalam pembacaan tuntutan:

“Para terdakwa dengan kekuatan dan kekuasaannya meminta sejumlah uang kepada para tahanan di cabang rutan KPK. Para terdakwa memahami bahwa para tahanan tersebut dalam posisi sebagai pihak inferior yang tidak memiliki kekuatan, kekuasaan, akses komunikasi dan interaksi dengan pihak luar yang terbatas.”

Juru pungli rutan KPK cuma dituntut 4—6 tahun penjara

Tinggalkan Balasan