Bu Guru Supriyani divonis bebas, pas Hari Guru

Sidang pengadilan adalah tempat pembuktian kesalahan seseorang, bukan penuntasan jual beli putusan.

▒ Lama baca < 1 menit

Bu Guru Supriyani divonis bebas, pas Hari Guru

Dini hari tadi lega rasanya saat saya membaca berita bahwa Bu Guru Supriyani (36) divonis bebas oleh majelis hakim PN Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan, Sultra (Senin, 25/11 /2024). Terdakwa tak terbukti menganiaya seorang muridnya, kelas 1 SD Baito, anak Aipda Hasyim Wibowo, Kepala Unit Intelijen Polsek Baito.

Bu Guru Supriyani divonis bebas, pas Hari Guru
TANGIS | Supriyani (36) memeluk suaminya, Katiran (38), seusai divonis bebas di Pengadilan Negeri Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Senin (25/11/2024).

Visum tak membuktikan terjadi jejak penganiayaan dengan sapu. Adapun saksi, misalnya seorang guru kelas 1A, tak pernah meninggalkan kelas pada hari yang dilaporkan terjadi penganiayaan. Anak Pak Polisi itu murid kelas 1A, padahal Supriyani mengajar kelas 1B.

Foto luka murid Bu Guru Supriyani

Hakim juga memerintahkan pemulihan nama guru honerer yang sudah 16 tahun mengabdi itu. Kebetulan sidang yang memvonis bebas Supriyani terjadi pada Hari Guru. Vonis bebas ini sesuai tuntutan jaksa.

Kronologi kasus Bu Guru Supriyani teraniaya

Sejak dilaporkan, Supriyani mengalami perlakuan pahit. Sejak intimidasi, permintaan uang, hingga ditahan dan menjalani persidangan. Dia pernah terpaksa memberi uang Rp1,5 juta untuk penangguhan penahanan di Polsek Baito.

Supriyani juga pernah dimintai uang Rp500 juta agar kasus ini berakhir damai dan tidak berlanjut lagi. Dia tidak tak menuruti permintaan tersebut karena tiada uang.

Semoga kasus sejenis takkan terulang, terhadap guru maupun siapa pun. Pengadilan harus tetap dan selalu menjadi lembaga terhormat untuk membuktikan kesalahan seseorang.

¬ Foto & infografik: Kompas

Bu Guru Supriyani teraniaya

Tinggalkan Balasan