Bukan hal baru, bahkan sebagai berita pun membosankan: polisi melindungi penjahat. Kasus terbaru, di Solok Selatan, Sumbar, tentu menyedihkan karena demi melindungi penjahat, seorang ajun komisaris polisi menembak mati seorang sejawat sepangkat.
Pokok cerita, Kabag Ops Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar (57), tak terima penambang liar yang dia lindungi ditangkap Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP Ryanto Ulil Anshar (34). Lalu di kantor polres, Dadang menembak Ryanto dari jarak dekat. Dua pelor menghajar kepala, mematikan sasaran.
Motif penembakan bermula dari AKP Ryanto Ulil Anshar mengamankan pelaku tambang galian C di Solok Selatan.
Kabarnya penangkapan tersebut membuat AKP Dadang Iskandar tidak senang. Ia melepaskan tembakan ke AKP Ryanto Ulil Anshar di parkiran Polres Solok Selatan. pic.twitter.com/eimRShXFdP
— detikcom (@detikcom) November 22, 2024
Pertanyaan kenapa polisi menjadi pelindung pelanggar hukum itu membosankan. Lebih penting pertanyaan kapan soal beking-bekingan ini tamat. Juga, kapan tamatnya kasus polisi merangkap jadi penjahat — atau malah sebaliknya ya?
Awal November lalu Kejaksaan Negeri Medan, Sumut, akhirnya mengirimkan AKBP Achiruddin ke terungku setelah Mahkamah Agung membatalkan vonis bebas untuknya.
Di PN Medan, Oktober 2023, dia divonis bebas karena menimbun solar bersubsidi. Padahal jaksa menuntut hukuman penjara enam tahun. Selama setahun orang itu bebas, sampai MA kemudian menghukumnya dua tahun penjara dan denda Rp50 juta.
Pada September 2014, Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan Aiptu Labora Sitorus, dari Polres Raja Ampat, Papua Barat, dan menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara plus denda Rp5 miliar. Kesalahan Labora: melakukan pembalakan liar.
Memang perlu dibuat daftar khusus polisi yang melakukan kejahatan, mengkhianati profesi yang dia pilih sebagai musuh kejahatan, mencemarkan korps, dan membuat masyarakat kurang menghargai polisi. Soal korps ini penting, mereka harus merasa dikhianati dan dinistakan oleh sejawat yang jadi polisi jahat.
Semoga Anda ingat kasus ini: bekas Kapolda Jatim Teddy Minahasa yang menjadi pengedar heroin, bahkan semasa menjadi Kapolda Sumbar dia memerintahkan anak buahnya menukar 20 kilogram heroin barang bukti dengan tawas. Pada Mei 2023 PN Jakbar mengganjarnya hukuman seumur hidup.
Siapa pun yang memimpin Indonesia, selalu kerepotan menghadapi korupsi dalam aneka modus. Apakah Anda yakin bahwa pada 2045, yang disebut Indonesia Emas karena kita sudah seabad merdeka, hukum sudah ditegakkan?
Jika usia Anda sekarang 40—50 tahun, bayangkanlah kehidupan anak-anak Anda dan cucu Anda kelak setelah Indonesia Emas. Terutama soal penegakan hukum.