Coba Anda cek kertas bungkus luar tempe setelah daun pisang. Biasanya bahannya aneka jenis kertas bekas, dari soal ulangan umum sampai buangan dari kantor. Nah, siapa tahu bungkus tempe Anda adalah fotokopian naskah RUU Perampasan Aset, yang dibuang oleh seseorang yang kecewa.
Sebagian orang awam lebih senang menyebut RUU itu RUU Pemiskinan Koruptor. Padahal itu tidak mungkin karena negara hanya akan merampas aset hasil korupsi. Warisan orangtua dan mertua tak disita.
Pekan ini DPR dan pemerintah sepakat ada 178 RUU dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025—2029, dari jumlah tersebut 41 RUU masuk dalam Prolegnas 2025. RUU Perampasan Aset tidak diangkut. Alasannya RUU yang itu bukan prioritas dan tak cukup waktu untuk membahasnya.
Jadi silakan menunggu sampai pasca-2029. Siapa saja yang kelak duduk di DPR dan siapa yang memenangi Pilpres 2029 mungkin sama saja kadar komitmennya untuk memberantas korupsi.