Antara jemu dan berharap setiap kali kita membaca dan mendengar berita penahanan tersangka koruptor. Lalu di ujungnya setelah vonis berkekuatan tetap kita kecewa. Misalnya semua kasus dihimpun dalam buku, apalagi dalam bahasa yang kering, minus drama, kita akan tertidur.
Lalu presiden sebelum Prabowo padahal 15 Oktober lalu membentuk Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri.
Pembentukan Kortas Tipikor. Pekan lalu Kapolri Listyo Sigit Prabowo menunjuk Brigjen (Pol) Cahyono Wibowo sebagai Kepala Kortas Tipikor.
Kita sebagai orang awam hanya bisa bertanya apa perbedaan KPK, Kejaksaan Agung, dan Kortas Tipikor dalam memberantas korupsi?
Lalu selain mencegah korupsi, menindak koruptor, menyelamatkan uang negara, dan memiskinkan koruptor, tetapi RUU Perampasan Aset belum dibahas DPR, cita-cita apa lagi yang diemban ketiga lembaga antirasuah itu?
Jika orang di ketiga lembaga itu menerima suap akankah dihukum maksimum, karena mereka tak hanya mencemarkan korps namun lebih penting lagi juga membuat masyarakat pesimistis lalu apatis terhadap pemberantasan korupsi?
¬ Ilustrasi dihasilkan oleh kecerdasan artifisial