Kelak, setelah ada putusan peradilan berkekuatan tetap terhadap petugas Rutan KPK yang melakukan pungli kepada tahanan, sangat layak jika foto mereka ada di situs semacam Wikipedia Indonesia.
Akan ada lema membahas pungli itu dengan foto-foto pelaku. Kenapa ada perlakuan khusus? Bukankah pungli sesuatu yang dianggap wajar, merupakan praktik lawas, demikian pula pemerasan oleh sesama penghuni, di semua rumah tahanan dan lembaga pemasyarakatan Indonesia?
Ya. Pungli di penjara itu klasik. Tetapi itu bukan alasan pembenar sekaligus pemaaf. Karena ini menyangkut KPK. Kalau apologi macam itu diterima, maka korupsi yang dilakukan oleh ketua dan komisioner juga boleh dianggap wajar.
Lho, yang menjadi korban pemerasan itu para tersangka koruptor, kan? Itu bukan alasan. Tanggung jawab KPK antara lain melindungi tahanan.
Kalau tak boleh ada tanggung jawab KPK, tahanan hanya perlu dijaga supaya tak kabur, maka sebaiknya orang luar boleh masuk dan melakukan apa saja terhadap tersangka koruptor asal tak membawa kabur. Mengerikan dan bahkan biadab dong? Silakan Anda jawab. Bayangkan jika setiap tahanan boleh menyewa pelindung dari luar. Lalu Rutan menjadi arena pertempuran seperti dalam gim. Itu namanya anarki.
Bukankah KPK kini tak bercitra cerah, sehingga kita tak layak menuntut lembaga itu harus lebih bersih dari yang lain? Seburam apa pun citranya ya tetap harus lempeng, atau semua orangnya ramai-ramai mengundurkan diri. Ini usul naif? Memang.
Bunyi kapsi foto koran Kompas:
Sejumlah terdakwa kasus dugaan pungutan liar (pungli) dalam lingkungan Rumah Tahanan (Rutan) KPK bersiap menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (15/11/2024). Sidang kasus praktik pungli sekitar Rp 6,3 miliar yang menyeret 15 orang eks pegawai KPK itu digelar dengan agenda pemeriksaan delapan saksi mahkota, di antaranya Kepala Rutan KPK periode 2022-2024 Achmad Fauzi, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Rutan KPK periode 2021 Ristanta, dan Plt Kepala Rutan KPK periode 2018 Deden Rochendi.