Sah! Birin pun lolos!

Sahbirin Noor bukan tersangka korupsi. Dia berhenti jadi gubernur karena undur diri. Namanya bersih.

▒ Lama baca < 1 menit

Sahbirin Noor lolos dari jerat hukum tipikor

Sahbirin Noor (57) semasa menjadi Gubernur Kalsel memang cerdik. Setidaknya ada enam hal yang dapat kita pelajari.

  1. Setelah KPK menetapkan dirinya sebagai tersangka korupsi, dalam hal ini suap, dia kabur, pengacaranya tak rimbanya.
  2. Meski kabur, dia menggugat praperadilan.
  3. Setelah sebulan tak tampak batang hidungnya, Senin pekan ini, sehari sebelum putusan praperadilan di PN Jaksel, dia nongol di gubernuran Banjarmasin, memimpin apel ASN. Setelah itu dia pergi.
  4. Esoknya (Selasa, 12/11/2024) hakim sidang praperadilan memenangkan gugatannya. Artinya penetapan tersangka oleh KPK tidak sah, dengan demikian Paman Birin bukan lagi tersangka.
  5. Sehari setelah putusan, Wamendagri Bima Arya menyatakan si Paman mengundurkan diri dari kursi gubernur, “demi kondusivitas” Pemprov Kalsel.
  6. Ke mana si Paman selama menghilang? Ternyata di Jakarta, dengan alasan demi kemudahan kontrol kesehatan, lagi pula pengacaranya di Jakarta demikian pula sidang praperadilannya.

Artinya, Paman Birin bukan tersangka rasuah dan dia berhenti dari jabatan karena undur diri. Namanya bersih. Hari ini (15/11/2024) ada kabar pegawai KPK resah karena Birin lolos (¬ CNN Indonesia).

Praperadilan memang jalan hukum yang disediakan bagi siapa pun yang merasa sejak dini diperkarakan secara tidak adil. Maka penyidk harus cermat, jangan sampai punya lubang sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan.

Pada Januari 2024, PN Jaksel meluluskan gugatan praperadilan kasus suap Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej. Eddy, demikian panggilannya, adalah guru besar hukum pidana Universitas Gadjah Mada , Yogyakarta. Banyak pihak sudah mengingatkan KPK saat membidik Eddy, jangan sampai ada lubang saat menghadapi profesor hukum pidana.

Pada 2010 Menkumham Yusril Ihza Mahendra lolos dari jerat Kejaksaan Agung yang menetapkan dia sebagai tersangka korupsi. Ke Mahkamah Konstitusi, Yusril, profesor hukum tata negara Universitas Indonesia, menggugat keabsahan Jaksa Agung Hendarman Supanji yang tak pernah dilantik dan disumpah.

Lalu bagaimana dengan orang-orang kecil yang tak memanfaatkan jalur praperadilan sampai kemudian terjadi peradilan sesat? Ini soal melek hukum yang sayangnya tak merata dalam kehidupan rakyat, termasuk saya. Tetapi itulah pentingnya pengacara.

Apakah praperadilan pasti dimenangi oleh pemohon? Belum tentu. Itulah fungsi mulia sang pengadil, yakni hakim, yang selalu membawa nama Tuhan dalam memutus perkara. Demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa…

Tinggalkan Balasan