Vonis janggal terhadap Ronald Tannur di PN Surabaya, Jatim, berbuntut panjang. Tiga hakim pemvonis terancam hukuman seumur hidup karena menerima suap untuk membebaskan Tannur, yang membunuh kekasihya, Dini Sera Afrianti. Ketiga hakim itu adalah Erintuah Damanik (ketua), Mangapul, dan Heru Hanindyo.
Babak lanjutannya, Jumat kemarin (25/10 /2024) Kejaksaan Agung menetapkan bekas pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar (62), sebagai tersangka, karena bertaut dengan suap dari pengacara Tannur, yakni Lisa Rahmat. Sogokan tersebut untuk mengurus kasasi di MA.
Lisa menyiapkan Rp5 miliar agar Zarof mengatur tiga hakim agung kasasi tetap memutus Tannur bebas. Zarof memperoleh Rp1 miliar sebagai ongkos.
Dalam penggeledahan di rumah Zarof, di Senayan, Jakpus, petugas menemukan uang tunai 74.494.427 SGD, 1.897.362 USD, 71.200 EUR, 483.320 HKD, dan Rp5,7 miliar. Kalau dirupiahkan totalnya Rp920 miliar. Itu pun belum termasuk 51 kg emas batangan.
Kenapa orang modern macam Zarof menyimpan duit kes keras dan emas sebanyak itu di rumah? Apakah dia tak percaya bank? Sebelum tersandung kasus Tannur ternyata dia sudah menjadi calo perkara.
Selama 2017—2022 Zarof menjadi Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA. Entah apa saja hasil penelitian kantornya untuk diklat.
Selama 2016—2020 dia menjadi Wakil Ketua Komisi Etik PSSI. Artinya dia paham soal etika. Pendek kata, Zarof paham betul soal etika, moral, hukum, dan keadilan. Dia bukan kaleng-kaleng kênclèng wadah receh.
Maka tuan satu ini menjadi produser film Sang Pengadil, yang tayang perdana 24 Oktober 2024, sehari sebelum rumahnya digerebek tim Kejagung.
¬ Infografik: Kompas; Foto: Mahkamah Syar’iyah Aceh
2 Comments
Lha itu di trailer menit 1:10 kayaknya si calo agung ikutan main ya, Bang Paman?
Keren kan? 🙈