Bu Guru Supriyani teraniaya, dituduh menganiaya muridnya

Publik berhak curiga ada yang tak beres dalam kriminalisasi Bu Guru. Semoga ada hakim yang cerdas, bernurani, dan jujur.

▒ Lama baca 2 menit

Bu Guru Supriyani

“Saya tidak pernah melakukan pemukulan yang dituduhkan. Berharap bisa bebas dari tuntutan.”

Itulah kata Supriyani (36), guru honorer SD Negeri 4 Baito, Konawe Selatan, Sultra, sebelum menjalani sidang pertama sebagai terdakwa penganiaya murid di PN Andolo kemarin (Kamis, 24/10/2024).

Bu Guru yang sudah 16 tahun menjadi tenaga honorer, dan sedang menjalani ujian untuk diangkat sebagai ASN¹, itu menjadi pesakitan, sempat sepekan berbaju tahanan karena menghuni sel Lapas Perempuan Kelas III Kendari, tersebab dirinya dilaporkan ke polisi telah menganiaya D (6), murid kelas IA.

Si pelapor adalah Aipda Wibowo Hasyim. Dialah Kanit Intel Polsek Baito. Dia pula ayah dari D, anak yang disebut dianiaya guru kelasnya, padahal Supriyani guru kelas IB. Anak itu melapor kepada orangtuanya.

Setelah teradukan, Supriyani dipanggil Kejaksaan Negeri Konawe Selatan, Rabu (16/10/2024). Usai diperiksa, dia tidak bisa pulang, langsung ditahan. Memakai baju batik merah, ia dibawa ke lapas yang berjarak sekitar dua jam perjalanan. Sejak saat itu, ia tidak bertemu suami dan anaknya (¬ Kompas.id).

Cerita selanjutnya kita semua tahu. Akhirnya karena kasusnya viral, dia ditahan di luar bui. Kini dia disidang.

Banyak saksi mengatakan Supriyani tak menganiaya D. Bahkan pada hari dia disebut menganiaya itu pun (Rabu, 24/4/2024) dirinya tak mengajar kelas IA. Dua hari kemudian Wibowo melaporkan Supriyani.

Menurut Lilis Herlina Dewi (50), wali kelas IA, pada hari yang dituduhkan terjadi pemukulan itu, dirinya mengajar penuh di kelas, pukul 07.00—10.00. Tak sekali pun dia meninggalkan kelas. Dari 14 murid juga ada D, tanpa luka di pahanya.

Foto luka pada kaki murid Supriyani

Seandainya Supriyani memukul D, apakah luka pada paha anak mencerminkan hasil pukulan gagang sapu? Biarlah sidang yang akan menilai.

Saya belum mendengar kabar si polisi itu sudah diapakan oleh atasannya. Semoga sudah diperiksa. Sedih saya membayangkan jika Pak Aipda seperti Iptu Rudiana dalam kasus Vina Cirebon.

Sebagai Kepala Unit Satuan Narkoba Polres Cirebon Kota dia menangkap dan mengani para tersangka asal comot, dengan dalih mengamankan, dan selalu menekankan bahwa dirinya adalah ayah dari Eky Muhammad Rizky, pacar Vina yang juga tewas.

“Saya adalah orang tua dari korban (Eky). Yang mana saya punya kewajiban untuk menjaga hak hidup dari pada anak saya. Ketika terjadi hal seperti itu, anak saya meninggal dengan keadaan yang memang mungkin perlu saya ambil langkah-langkah untuk mencari penyebab dari pada meninggalnya,“ dia berujar Juli lalu, tentang kasus gelap pada 2016 itu (¬ Detik).

Supaya Anda tak bingung ini kronologinya, merujuk arsip sejumlah media:

  • Suatu hari, April 2024, ada luka pada anggota badan D; kepada ibunya dia mengaku dipukul gurunya, Supriyani, Rabu, 24/4/2024
  • Jumat, 26/4/2024 Aipda Wibowo Hasyim melaporkan pemukulan kepada kantor polisi tempat kerjanya
  • Rabu, 10/7/2024, setelah mediasi² buntu, polisi menetapkan Supriyani sebagai tersangka tanpa ditahan
  • Senin, 30/9/2024 polisi melimpahkan berkas kejari
  • Rabu, 16/10/2024, setelah berkas mencukupi, kejari memanggil dirinya dan menjebloskannya ke lapas sebagai tahanan
  • Selasa, 22/10/2024, setelah kasus ini viral, kejari menangguhkan penahanan
  • Kamis, 24/10/2024 sidang pertama Supriyani

¹) Rabu (23/10/2024), Kemendikdasmen merencanakan mengangkat status Supriyani menjadi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), melalui jalur afirmasi

²) Ada kabar bahwa selama mediasi, polisi meminta Supriyani menyetorkan Rp50 juta agar kasus ditutup, namun Kapolsek Baito Ipda Muhammad Idris membantah

¬ Foto: Kompas

Tinggalkan Balasan