Apa perbedaan orang hilang dan buron? Berita menyebutkan, hingga hari ini Gubernur Kalsel Sahbirin Noor masih menghilang setelah KPK menetapkan dia sebagai tersangka korupsi pekan lalu (8/10/2024).
Dia, yang disebut Paman Birin, itu belum ditahan, baru akan dipanggil oleh KPK di Jakarta, namun dia menghilangkan diri. Kelak jika sampai batas waktu dia tak nongol, KPK akan memasukkan nama Ketua DPD Golkar Kalsel itu ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Artinya jadi buron.
Maka sampai kini si Paman, yang sudah dua kali menjabat gubernur, belum menjadi buron. Entah apa yang membuatnya jadi takut ditahan, bukankah tim pungli di rumah tahan an KPK sedang diadili? Mungkin justru karena tak ada tim pungli itu lagi. Tak ada lagi petugas yang bisa disogok.
Modus koruptor itu sama: mau duitnya tapi ogah selnya. Kecuali dia boleh beli sel sendiri dan menggaji sipir sendiri di lokasi yang sesuai seleranya.
Hingga kini belum ada kabar bahwa keluarganya melaporkan kehilangan Birin kepada polisi. Para pegawai pemprov juga belum lapor. Seperti anak ayam kehilangan induknya, mereka malah menunggu keputusan mendagri untuk untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur, sementara Wagub Muhidin sedang cuti pilkada (¬ Kompas.id).
Sebetulnya menunggu keputusan mendagri itu satu hal — entah sudah mengajukan permintaan atau duduk manis diam saja — dan melaporkan kehilangan bos kepada polisi itu hal lain. Golkar Kalsel, bahkan DPP, pun mestinya melaporkan.
Lalu masyarakat sipil di sana menyebarkan poster kehilangan Birin. Kalau satpol PP mencopoti poster ya divideokan untuk diunggah ke media sosial. Bukankah menyiarkan tindakan petugas atas nama ketertiban itu bagus, layak dipuji? Kalau cuma sebarkan gambar di WhatsApp takkan ada tindakan satpol PP, sehingga tidak bisa menjadi warta versi warganet.
Kembali ke ke orang hilang. Birin disebut menghilang, bukan menghilangkan diri. Orang hilang itu berarti seseorang raib, tak diketahui rimbanya, lalu keluarganya kehilangan jejak. Bahkan kantornya juga kehilangan dia sebagai karyawan.
Dalam situasi dan kondisi normal, keluarga akan melaporkan kehilangan anggotanya kepada polisi. Namun jika menyangkut penghilangan paksa, seperti dalam Tragedi 1965 maupun penculikan aktivis 1998, urusannya tak mudah, apalagi jika penghilangan dilakukan oleh militer.
2 Comments
Negeri para paman…
NB : tapi bukan kelompok Paman Tyo.
Artinya kalo banyak paman berulah berarti masyarakat sedang wagu karena membiarkan, siapa pun paman itu