“Modus baru lainnya yang kami temukan judi daring ’menyamar’ sebagai gim sehingga mudah memikat anak-anak, tetapi sebenarnya itu praktik judi. Hampir 50.000 anak di bawah usia 10 tahun bermain judi daring. Sebanyak 1,5 juta anak usia pelajar sudah bermain judi.”
Hokky Situngkir, Dirjen Aplikasi dan Informatika Kemenkominfo, tentang judi daring yang antara lain memanfaatkan dompet digital dalam ponsel, dalam diskusi ekonomi digital yang menampilkan Rhoma Irama, di Jakarta (¬ Kompas.id)