Atas nama seni, tepatnya street art maupun urban art, mencoreti ruang publik dan properti milik orang lain itu termasuk vandalisme. Satpol PP berwenang menghapus maupun menimpa karya tersebut, dan pemilik properti, apalagi dengan bukti rekaman CCTV, boleh melaporkan penodaan terhadap hak miliknya kepada polisi.
Tetapi bagaimana misalnya seseorang membuat mural ala Banksy di tembok rumahnya sendiri, tanpa menyertakan kata-kata, mestinya pengagum orang dalam mural tersebut bersukacita. Apalagi kini sedang marak pemasangan gambar wajah orang tersebut untuk ucapan terima kasih.
Tetapi selain sukacita, saya membayangkan ada orang yang tidak bahagia, lalu merusak mural tersebut sonder seizin si empunya tembok. Jika terjadi demikian, menurut Anda apakah si vandal tersebut layak diperkarakan?
¬ Gambar praolah: BPMI Setpres, Free Images, Stick PNG