Misalnya ada penyewa media luar ruang, tentu dalam hal ini bukan bilbor ilegal, memasang gambar tanpa kata-kata, sehingga lebih simpel daripada bilbor lain yang bergambar orang yang sama namun beda kostum, untuk menyambut daripada 20 Oktober 2024, mestinya boleh kan?
Tentu dengan pengandaian pajak reklame dan lainnya lunas. Adapun sumber gambar disebutkan dalam atribusi kareha setahu saya foto karya BPMI Setpres itu untuk publik karena dibiayai oleh rakyat. Tetapi misalnya asumsi saya salah, tolong Anda koreksi.
¬ Gambar praolah: BPMI Setpres, Freepik