“Penetapan H sebagai tersangka sejak 16 Agustus 2024 […] Kasus maling dan pemukulan saja ketika ada tindak pidana, langsung ditahan. Apalagi kasus ini (asusila), ancaman hukumannya berat. Yang dikhawatirkan, pelaku lari.”
Eka Nurhayati Ishak, Ketua Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPPAD) Kalbar, tentang H, tersangka pelaku kekerasan seksual terhadap anak perempuan berusia 13 tahun. H telah dilantik menjadi anggota DPRD Kota Singkawang, Kalbar, hingga kini belum ditahan. (Kompas.id)
2 Comments
Anjiiir bet, kata anak skarang
BTW ternyata kata “anjir” ada dalam KUBI Poerwadarminta