Setelah larangan tentu ancaman hukuman bagi pelanggar, berupa kurungan maupun denda. Ini lumrah di sejumlah papan larangan. Dasar hukumnya pun disebut. Misalnya di kaki sebuah menara untuk tiang kabel saluran udara tegangan ekstratinggi (sutet) milik PLN ini.
Dari sisi edukatif tentu bagus, terutama bagi anak sekolah. Setiap larangan ada dasar hukumnya. Demikian pula sanksi bagi pelanggar.
Tetapi kadang saya berpikir lain, apakah tidak bisa papan pengumuman meniru konten berita dan iklan? Maksud saya ancaman hukuman berupa jangka waktu diterungku dan nilai rupiah denda dibikin menonjol karena setiap orang tahu ada larangan menyampah di area menara.
Ya, pesan dibuat lebih komunikatif. Paling mudah adalah melihat bilbor iklan. Namun bagi saya, kesan formal maklumat tetap dipertahankan supaya mencolok. Kenapa? Kalau berupa gambar mirip mural dan baliho malah bikin mata jenuh. Sama jenuhnya melihat bilbor dan spanduk atas nama apa pun dengan foto kepala daerah.
Jika menggunakan gaya baliho, dengan gambar, kemungkinan besar cepat pudar karena tinta cetak digital tak dirancang untuk media luar ruang selama bertahun-tahun.
Apakah gaya formal simpel, dengan pelat logam dan stiker potong seperti rambu lalu lintas, harus seperti rekaan yang saya bikin di ponsel? Tentu tidak.
Eh, coba amati ikon dalam foto. Itu artinya dilarang membuang sampah pada tempatnya, ke wadah sampah. Jika pun dalam ikon harus ada gambar wadah sampah, biasanya wadah tidak menampung sampah, untuk menunjukkan bahwa yang dilarang adalah membuang sampah bukan pada tempatnya.