Saya yang kurang beres, masih menyimpan sensasi masa lampau: kini kalau masih melek, kadang saya membaca koran baru pada dini hari. Abad lalu saya sering beroleh koran yang masih hangat dari percetakan, saat mobil ekspedisi mengantre koran untuk dibawa ngebut, terutama ke luar kota sebelum ada cetak jarak jauh.
Pagi ini foto halaman depan Kompas menampilkan pemasangan barikade di depan Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, karena nanti siang ada sidang revisi UU Pilkada.
Kapsi foto:
Polisi menata barikade beton di sekitar gerbang utama Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2024) tengah malam. Hari ini DPR akan menggelar rapat paripurna dengan agenda pengambilan keputusan terkait revisi Undang-Undang Pilkada.
Para politikus pendukung revisi tahu, begitu pula aparat keamanan, jika UU tersebut direvisi akan membuat rakyat marah — yakni rakyat yang mereka wakili dengan berebut kursi, rakyat yang menggaji mereka.
Tetapi para politikus penggagas revisi bisa bertanya, “Rakyat yang mana?”
Setidaknya ada dua soal dalam revisi, yakni penetapan usia minimum calon gubernur dan calon wakil gubernur serta syarat pengajuan calon.
DPR akan mementahkan putusan Mahkamah Konstitusi. Yang sulit akan dibikin mudah, agar Kaesang bisa ikut Pilgub Jateng. Yang mudah akan dibuat sulit, agar orang tertentu tak dapat ikut Pilkada 2024, misalnya Anies Baswedan supaya tak dapat ikut Pilgub Jakarta.