Pengelola penitipan sepeda motor 24 jam jarang secara eksplisit, di atas kertas, menyatakan bertanggung jawab atas motor dan barang lain di atas motor yang hilang atau rusak.
Maka sebaiknya pusat data, apalagi milik pemerintah, jangan meniru penitipan motor dan helm. Harus pada klausul baku. Kalau klien ogah, biarkan saja.
Ada baiknya semua pihak yang harus bertanggung jawab atas peretasan PDNS 2 menyimak dagelan Warkop Prambors (sebelum menjadi Warkop DKI) abad lalu dalam sengketa lapak sarung. Ditanggung tidak luntur dibaca luntur tidak ditanggung.
¬ Gambar: Freepik, AI-generated