Apakah mungkin warga melakukan gugatan kelompok (class action) terhadap pemerintah atas kelalaian aparat mengelola Pusat Data Nasional Sementara 2 (PDNS 2)? Ahli hukum dan ahli TI yang lebih paham.
Sejauh ini kabar peretasan itu disebut sebagai hasil tata kelola yang buruk. Salah satunya adalah backup terhadap data. Padahal pusat data milik negara dibiayai oleh rakyat. Pengelolanya digaji oleh rakyat.
Lantas pihak siapa siapa saja yang layak digugat, lagi-lagi itu urusan ahli hukum dan TI. Di Amerika Serikat, angka gugatan kelompok dalam kasus kebocoran data, menurut The Class Action Weekly Wire, terus meningkat. Pada 2019 ada 171 gugatan, pada 2020 ada 309, lalu 2021 ada 316, kemudian pada 2022 ada 504, dan pada 2023 terdapat 1.320 gugatan.
Semoga tidak ada kilah tak bermutu dari pemerintah, semacam “Kalo situ mau memerkarakan ya membidik si hacker to, Mas! Kami kan sudah mengimbau hacker jangan nyerang.”
2 Comments
Government tanpa good governance
Lha ya itu 🙈