Belum duduk di DPR sudah mau nyalon pilkada

Airin belum dilantik di Senayan sudah mau jadi cagub Banten. Atalia Kamil mau jadi cawali Bandung. Sahroni mau jadi gubernur Jakarta.

▒ Lama baca < 1 menit

Belum duduk di DPR sudah ikut pilgub

Pemeo kalau sudah duduk lupa berdiri tak berlaku untuk caleg terpilih hasil Pemilu 2024. Mereka baru dilantik Oktober nanti, namun beberapa caleg sudah berancang-ancang mengikuti pemilihan gubernur dan wali kota November.

Pendaftaran calon dari partai, bukan independen, mulai Agustus nanti. Karena belum dilantik maka sebagai petugas partai, kalau jadi calon kepala daerah mereka akan mengundurkan diri.

Mereka itu misalnya Airin Rachmi Dianya, bekas wali kota Tangsel yang lolos sebagai caleg terpilih Tangerang dan Tangsel dari Golkar di DPR, akan menjadi cagub Banten.

Lalu Atalia Praratya, istri Ridwan Kamil. Atalia caleg Golkar dapil Bandung dan Cimahi yang lolos ke DPR, akan menjadi calon wali kota Bandung.

Adapun Ahmad Sahroni, caleg petahana DPR dari Jakarta III, mewakili Partai Nasdem, berkemungkinan ikut Pilgub DKI.

Orang bisa bilang itu baru wacana. Lagi pula bukan orang yang bersangkutan yang mengumumkan kehendak melainkan partai.

Jika benar mereka ikut pilkada, kita melihat pragmatisme partai yang berdalih undang-undang tak melarang. Atau misalnya — sekali lagi misalnya — ada hukum yang menghalangi, bukankah aturan berpeluang bisa disetel di Mahkamah Konstitusi?

Partai tak mau repot menyiapkan kandidat yang belum tentu punya elektabilitas bagus. Lebih baik mengambil kader yang sudah terbukti bisa menggaet suara dalam pemilihan legislatif. Lebih mudah dijual. Lebih hemat.

Di atas hukum adalah kepatutan, soal etika politik. Bagi sebagian politikus, etika itu abstrak, bahkan cuma bualan. Lebih riil suara rakyat.

Bagi mereka, suara rakyat adalah suara Tuhan, apapun proses seseorang bisa menjadi kandidat untuk jabatan publik yang penting rakyat memilih. Kalau ada orang protes “Kami milih sampean untuk duduk di parlemen!” pasti dia diperalat pihak tertentu.

Mungkin berat bagi guru pendidikan kewarganegaraan untuk mengajak kelas berdiskusi, dengan maupun tanpa ada murid yang bertanya.

Di luar sengketa di MK yang akan segera diputuskan, ada kasus lain dari hasil Pemilu 2024.

4 Comments

Happy Sabtu 11 Mei 2024 ~ 11.33 Reply

Belum duduk, sudah (mau) masuk….:)

Zam Jumat 19 April 2024 ~ 22.48 Reply

ada aturan diakali. ngga diatur, makin menjadi.. 😅

Tinggalkan Balasan