Andry Pramana (20), karyawan kontrak sebuah resto di Medan, Sumut, dikabarkan dipecat oleh manajemen karena memanfaatkan nasi sisa untuk membuat nasi goreng, untuk sahur.
Kejadiannya medio Maret lalu. Ramai diberitakan menjelang Lebaran. Selain dipecat, dia juga harus membayar Rp1,5 juta. Jika tidak membayar, ijazahnya ditahan, hak-hak lainnya tak diberikan.
Sejauh ini berita yang saya dapatkan begitu (¬ lihat Tribun-Medan.com). LBH Medan sudah menangani kasus Andry.
Andry sudah dua tahun menjalani kontrak, masih ada sisa terikat satu tahun sembilan bulan.
Adapun alasan membuat nasi goreng pada tengah malam, “Posisi midnight, kami pulang jam 00.00 WIB, begitu sampai ke rumah kan pukul 01.00 WIB.”
Lalu, “Makanya inisiatif untuk sahur juga. Karena besok kami masuk pagi. […] Supaya begitu sampai rumah itu tidak sahur lagi dan bisa langsung istirahat persiapan besok bekerja.”
Ada dua hal yang menjadi pertanyaan saya dan banyak orang:
- Mengapa manajemen di sejumlah perusahaan senang memaksa karyawan yang hendak mereka pecat untuk menandatangani surat pengunduran diri?
- Mengapa ada perusahaan menahan ijazah karyawan padahal karyawan tidak menitipkan ijazah di perusahaan dengan perjanjian seperti menyewa safe deposit box?
¬ Gambar praolah: PNGwing.com
4 Comments
kalo memecat kan kudu bayar pesangon. kalo mengundurkan diri kan tidak..
Lha ya itu 🙈
Nasi goreng membawa petaka?
Yeahhh 😭