Maka riuhlah seloroh bahwa Jakarta tak berhak lagi menyebut diri, atau juga dijuluki, sebagai Ibu Kota karena statusnya sebagai bandar negara sudah berakhir setelah 15 Februari.
Menurut UU No. 3 Tahun 2022 tentang IKN, dua tahun setelah UU tersebut berlaku maka UU No. 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI dicabut.
Sebenarnya tidak begitu. Selama belum terbit keppres tentang pemindahan resmi ibu kota ke IKN, Kaltim, ibu kota tetap di Jakarta.
¬ Gambar wajah: Unsplash
2 Comments
Jadi, saat ini Kobek pun masih dekat dengan Ibu Kota….
Bloger Kobek, bloger Ibu Kota. Lebih keren mana? Sama-sama nggak keren.
Tapi kalo kerèn karena diithik-ithik sih terganggu orangnya.