Kena pecat, kena PHK, diberhentikan

Apakah perwira yang dicopot dan dipecat bisa jadi jenderal bintang empat? Tapi dia dapat uang pensiun lho.

▒ Lama baca < 1 menit

Serdadu yang dipecat berhak dapat apa saja?

Pagi hujan, Agus Menjangan mampir berteduh di teras Kamso. Ban sepeda Agus kempis. Maka sambil menunggu hujan reda mereka ngobrol.

Saat menyeruput teh, Agus bertanya, “Oom, bedanya dipecat sama diberhentikan itu apa?”

“Mungkin soal rasa bahasa. Dipecat kesannya kasar, tanpa hormat. Kalo diberhentikan kan dipake dalam dokumen, bisa dengan hormat, bisa tidak dengan hormat. Setahu saya gitu. Kata pecat bukan istilah resmi kepegawaian,” sahut Kamso sambil melinting tembakau.

“Kalo sekarang istilahnya di-PHK ya. Netral kayaknya.”

“Bentar, diberhentikan tuh bisa dari jabatan, bisa dari status pekerjaan. Orang bilang dicopot. Kayak si Anwar Usman itu. Atau Kapolres yang diganti karena masyarakat di jalan acungin tiga jari saat Jokowi lewat naik mobil.”

“Hahaha! Atau Anies dulu diberhentikan sebagai menteri.”

“Hmmm… Kalo PHK tuh bisa sepihak bisa juga karena orangnya resign. Emang sih dalam praktik orang bisa dipaksa resign oleh manajemen, bikin surat pengunduran diri.”

“Kalo resign dapet pesangon nggak, Oom?”

“Wah, saya kurang tahu gimana aturan sekarang. Liat aja Perppu Cipta Kerja. Kalo PHK tuh ada secara suka rela, ada tanpa suka rela. PHK kan pengakhiran hubungan kerja. Pensiun dan resign termasuk suka rela.”

“Kalo di swasta tuh orang resign atau diberhentikan dengan tidak hormat boleh ikut paguyuban pensiunan nggak, Oom?”

“Nggak tau saya. Mungkin tergantung setiap paguyuban.”

“Kalo tentara diberhentikan, meski tanpa embel-embel tidak dengan hormat, itu termasuk purnawirawan nggak? Purna kan berarti sudah tuntas, misalnya karena batas usia, bukan dikeluarkan di tengah perjalanan karier?”

“Jangan mancing-mancing, Gus. Kamu buka aja AD/ART Pepabri. Aku tahu arahmu, mau nanya soal pangkat jenderal kehormatan bintang empat kan? Aku bukan pensiunan tentara atau polisi, nggak bisa jawab. Tapi orang yang kamu maksudkan itu dapat uang pensiun kok. Berarti pensiunan.”

¬ Gambar praolah: Unsplash, ilustrasi serdadu oleh kecerdasan artifisial

2 Comments

junianto Kamis 29 Februari 2024 ~ 14.19 Reply

Baca paragraf terakhir, Om Kamso terkesan tinggi nada suaranya, berarti dia perlu segera minum obat sakit kepala Pujer Bintang Ampat….

Pemilik Blog Kamis 29 Februari 2024 ~ 15.36 Reply

Tapi saya khawatir habis itu suka ketawa tak terkendali

Tinggalkan Balasan